https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Kepulauan Meranti

Jual Aset Lahan Sumur Minyak, Pemkab Kepulauan Meranti Dapat Cuan Rp 50 Miliar

Kamis, 08 Desember 2022 | 16:31 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Raya Desmawanto
Jual Aset Lahan Sumur Minyak, Pemkab Kepulauan Meranti Dapat Cuan Rp 50 Miliar

Ilustrasi penjualan tanah. Foto: Net

RiauAkses.com, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melepas aset berupa tanah terletak di Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Diketahui, di lahan milik Pemkab seluas 8.645 meter persegi itu terdapat dua sumur minyak.

Penjualan lahan tersebut telah diproyeksikan bakal mendatangkan uang sebesar Rp 50 miliar. Hal tersebut sudah diploting sebagai bagian dari pendapatan hasil penjualan kekayaan daerah dalam postur APBD Kepulauan Meranti 2023 dengan total Rp 1,46 triliun lebih.

Di atas lahan milik Pemkab Kepulauan tersebut saat ini telah berdiri dua sumur minyak dengan kode MSJ-86 dan MSJ-102.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Plt Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Rio Hilmi membenarkan hal tersebut.

Menurut Rio, pelepasan itu berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Dimana pihak ketiga pengelola sumur migas yakni PT Imbang Tata Alam diwajibkan mengelola lahan produksi yang berstatus milik sendiri. 

"Ada aturan mengikat terkait hal tersebut yang mengharuskan Pemkab Kepulauan Meranti melepas lahan seluas 8.645 m2 sesuai dengan nilai NJOP produktif senilai Rp 50 miliar. Namun ini masih dalam perundingan. Sebelumnya juga telah ada opsi penawaran, ditukar guling atau dijual saja," kata Rio, Kamis (8/12/2022).

Selain ada aturan yang mengikat, kata Rio, jika aset berupa lahan tersebut tidak dilepaskan, maka Pemkab akan rugi karena tidak ada pemasukan bagi daerah. 

 

"Jika tidak dijual maka kita akan rugi, karena sewa lahan yang sebelumnya kita dapatkan Rp 100 juta per tahun dari perusahaan yang mengelola sumur migas tersebut. Dan itu tak mungkin kita dapatkan lagi karena aturan baru yang mengikat. Namun untuk pemasukan dari sektor DBH Migas tetap kita dapatkan," jelasnya. 

Sementara itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan belum memberikan tanggapan soal rencana penjualan aset milik Pemkab tersebut. Fauzi yang dihubungi berkali-kali mengatakan dirinya sedang sibuk. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# KepulauanMeranti# Aset# PTImbangTataAlam# Migas# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • KONI Kuansing Kecewa Berat Dana Hibah Dianggarkan Cuma Rp 500 Juta: Air Susu Dibalas Tuba!

    Lancang Kuning•
    Kamis, 08/12/2022 | 15:27 WIB
    RiauAkses.com, Kuansing - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kuantan Singingi
  • Penderita HIV/ AIDS di Pekanbaru Tembus 2 Ribu Orang, Inilah Kendala Penanganannya

    Lancang Kuning•
    Kamis, 08/12/2022 | 12:51 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, PEKANBARU - Penderita penyakit mematikan HIV/ AIDS di Kota Pekanbaru menembus
  • Riset Ilmiah Ini Ungkap Awal Mula Perselingkuhan, Jaga Baik-baik Pasangan Anda

    Kesehatan•
    Kamis, 08/12/2022 | 12:23 WIB
    RiauAkses.com - Perselingkuhan antar pasangan kini menjadi isu besar. Tak hanya merambah kalangan
  • Cuan Jumbo Denda Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Riau Dapat Apa?

    Sumber Daya Alam•
    Kamis, 08/12/2022 | 09:34 WIB
    RiauAkses.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghimpun data ratusan
  • Segini Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, Kemahalan Gak?

    Ekonomi•
    Kamis, 08/12/2022 | 08:25 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Satu lagi ruas jalan tol di Riau segera akan dibuka secara komersil. Ya,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Rentetan Kabut Asap Riau Sejak 1997, Jarak Pandang Pernah Anjlok di Bawah 100 Meter

    Rentetan Kabut Asap Riau Sejak 1997, Jarak Pandang Pernah Anjlok di Bawah 100 Meter

    Sabtu, 22/08/2026 | 23:56 WIB
  • 323 Dokumen Diseret dari RSD Madani, Polda Riau Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

    323 Dokumen Diseret dari RSD Madani, Polda Riau Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

    Jumat, 21/08/2026 | 16:15 WIB
  • KPK Panggil Stafsus Menhut, Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Makin Melebar

    KPK Panggil Stafsus Menhut, Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Makin Melebar

    Jumat, 21/08/2026 | 17:53 WIB
  • 857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    Senin, 24/08/2026 | 21:23 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya