Home / Politik /
Panwascam di Riau Mulai Interview PKD Hingga 2 Februari, Utus Satu Orang Per Desa
Perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) memasuki tahap tes wawancara oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) mulai tanggal 31 Januari hingga esok, 2 Februari 2023. Foto: RiauAkses.com/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) memasuki tahap tes wawancara oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) mulai tanggal 31 Januari hingga esok, 2 Februari 2023.
Dalam seleksi PKD ini, setiap peserta atau calon akan menjalani tes wawancara oleh anggota Panwaslucam dari masing-masing kecamatan. Hasil dari wawancara tersebut, nantinya akan langsung diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Sumedang.
Panwascam pada masing-masing kecamatan pun sudah berangsur melaksanakan interview. Di Kecamatan Rumbai Barat misalnya, ada 16 peserta lulus administrasi yang menjalani tes wawancara hari ini.
“Kegiatan tes wawancara ini merupakan prosedur yang wajib dilalui saat Perekrutan PKD,” kata Anggota Panwaslucam Rumbai Barat Triandi Bimankalid SH MH, Rabu (01/02/2023).
Diketahui masing-masing desa akan diisi oleh satu PKD untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu mulai dari masa pra kampanye hingga pemilihan.
“Ada 6 Kelurahan di Kecamatan Rumbai Barat yakni Kelurahan Agrowisata, Rumbai Bukit, Maharani, Rantau Panjang, Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur,” kata dia.
Anggota Panwaslu Kecamatan Rumbai Barat Hasbi Assidiqi SH menambahkan, proses Wawancara ini dilaksanakan sudah sesuai Prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Tes wawancara dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rumbai Barat yang beralamat di Jalan Sri Indra Nomor 33 Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat,” kata dia.
Selama bertugas, PKD akan menerima honor senilai Rp 1,1 juta. Selain itu, PKD juga mendapat asuransi yang sama dengan badan adhoc lain.
Santunan ini yakni Santunan meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang. Santunan cacat permanen Rp 3.800.000 per orang. Santunan luka berat Rp 16.500.000 per orang. Santunan luka sedang Rp 8.250.000 per orang dan Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Rekomendasi KASN Tak Dilakukan, ASN di Rokan Hilir Justru Dimutasi ke Jabatan Lain
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentangBesok Disketapang Gelar Pangan Murah di Cut Nyak Dien
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru akan menggelarTerlibat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Terpaksa Tembak Mati Pelaku Karena Coba Tabrak Petugas
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau terpaksa harus menembak seorang pengedarPT Pertamina Hulu Rokan Demosi Executive Vice President, Terkait Kecelakaan Kerja?
RiauAkses.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) mendemosi Executive Vice PresidentTampung Kayu Bakau Ilegal dari Cagar Alam Pulau Barkey, Pria di Rohil Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – Cagar Alam Pulau Barkey di Kabupaten Rokan Hilir sempat







Komentar Via Facebook :