Home / Lingkungan /
Tampung Kayu Bakau Ilegal dari Cagar Alam Pulau Barkey, Pria di Rohil Ditangkap Polisi
Penangkapan terhadap penampungan kayu Bakau ilegal oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hilir pada Selasa (31/1/2023) kemarin. Foto: Net
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – Cagar Alam Pulau Barkey di Kabupaten Rokan Hilir sempat membuat heboh lantaran adanya patok-patok kavling oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Isu perambahan kayu bakau juga sempat terendus dan ternyata bukan sekedar isu semata. Hal itu dibuktikan dengan adanya penangkapan terhadap penampungan kayu Bakau ilegal oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hilir pada Selasa (31/1/2023) kemarin. Kayu itu akan diekspor ke Malaysia melalui jalur laut Selat Malaka.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Rabu (1/2/2023) menyebutkan bahwa tersangka berinisial Indra alias Ucok (55) warga Bagan Siapiapi tepatnya di Jalan Teladan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Dia adalah penampung kayu Bakau ilegal dari Pulau Barkey yang hanya berjarak puluhan meter dari pelabuhan Oliong Bagan Siapiapi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tersebut. Dia menjelaskan, Indra alias Ucok ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat diselidiki terbukti ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau Teki di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat.
Lebih lanjut, kata Juliandi, pengungkapan itu bermula adanya informasi dugaan tindakan penebangan liar kayu Bakau di Cagar Alam Pulau Barkey yang merupakan kawasan hutan Mangrove di Bagan Siapiapi. Kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di Bagan Siapiapi, Tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut dan ditemukan tumpukan kayu bakau milik Indra alias Ucok.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap Indra alias Ucok dan pihaknya mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp. 10 ribu rupiah per batang. Di lokasi tersebut juga terdapat kayu bakau sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apa pun.
“Selanjutnya team mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Untuk barang bukti, telah diamankan 720 Batang Kayu Bakau. Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Jalan Dorak Rusak Parah Akibat Aktifitas Truk Angkut Material, Rekanan Kontraktor Bersedia Perbaiki
RiauAkses.com, Selatpanjang - Kondisi Jalan Dorak Ujung, Desa Banglas mengalami rusak parahPSPS Babak Belur, Norizam Tukiman Tegaskan PSPS Riau Tetap Miliknya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Nasib PSPS Riau pasca dihentikannya lanjutan Liga 2 semakinTurun Lagi, Segini Harga Sawit Riau Periode 1-7 Februari 2023
RiauAkses.com, Pekanbaru - Memasuki awal tahun 2023, harga tandan buah sawit di Riau terusBergandengan dengan NasDem, Yayasan Mitra Vj Kepulauan Meranti Tingkatkan Pelayanan
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang – Yayasan sosial Mitra VJ kini bergandeng bersama PartaiDealer Motor Suzuki Hadir Lagi di Teluk Kuantan, Sukarmis: Pengusaha Lokal Punya Kemampuan
RiauAkses.com, Teluk Kuantan – Anggota DPRD Riau H Sukarmis menghadiri pembukaan dealer







Komentar Via Facebook :