Home / Hukum /
Asimilasi Rumah Kembali Diperpanjang, 27 Narapidana Selatpanjang Dipulangkan
Sebanyak 27 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang dipulangkannya Foto: RiauAkses.com/ Ali Imran
RiauAkses.com, Selatpanjang – Sebanyak 27 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah.
Dipulangkannya 27 orang narapidana itu menyusul berlakunya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepala Lapas Selatpanjang Khairul Bahri Siregar menjelaskan, narapidana yang dipulangkan lebih awal dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Di mana syarat yang dimaksud antara lain telah aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin (Register F), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” ungkapnya, Selasa (31/1/2023).
Pengeluaran narapidana tersebut, kata Khairul, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“27 narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Kasubsi Registrasi Agus Nirawan mengimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana. Agus juga menegaskan narapidana tersebut belum sepenuhnya dan tetap dalam pengawasan Lapas.
“Bahwa para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Lapas Selatpanjang dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Masrul Gusti Terpilih Sebagai Ketua PWI Rohil Masa Bakti 2022-2025
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Sempat imbang pada putaran pertama dari Zulfadhli, akhirnyaPolisi Rohil Gerebek Pondok Kecil Sarang Transaksi Narkoba, Tiga Orang Diamankan
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menangkap tigaJelang Pemilu 2024, PPS Kepulauan Meranti Bentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
RiauAkses.com, Selatpanjang – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Kepulauan MerantiIsu Maraknya Perselingkuhan Pejabat di Kampar, Warga Minta Bupati Bertindak Tegas
RiauAkses.com, Kampar - Warga Kampar dihebohkan dengan isu perselingkuhan melibatkan kalangan oknumBox Culvert di Tebingtinggi Meranti Terancam Amblas, Dikhawatirkan Distribusi Minyak ke SPBU Terganggu
RiauAkses.com, Selatpanjang – Box Culvert atau gorong-gorong di Jalan Pelabuhan di Kecamatan







Komentar Via Facebook :