Home / Lancang Kuning / Pekanbaru
Wacana Pembentukan Kabupaten Baru, Komisi I: Harus Ada Feasibility Study
Anggota komisi I, Mardianto Manan. Foto: RiauAkses.com/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Isu pemekaran kabupaten di Riau telah lama dibicarakan baik di tingkat masyarakat maupun elit politik. Sejumlah daerah seperti Kampar Kiri, Rokan Darussallam dan Tapung diketahui sudah antri untuk memekarkan diri.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan mengatakan hal ini sah-sah saja. Bahkan ia menyebut sejumlah daerah lain pun ikut serta ingin memekarkan wilayah.
"Sah-sah saja, sudah banyak yang mengantri. Bahkan Pekanbarupun mau dimekarkan. Sudah cukup katanya," ujar Mardianto, Selasa(31/1/2023).
Namun Mardianto mengingatkan, pemekaran wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan feasibility study atau study kelayakan untuk memastikan road map pembangunan kabupaten baru tersebut.
"Untuk melakukan pemekaran jangan sekadar euforia. Nanti dimekarkan ternyata tak mampu di kemudian hari. Kajiannya harus sangat elok," ungkap Mardianto.
Ia menjelaskan, feasibility study itu mencakup kajian ekonomi dan sosial baik untuk kota yang akan dimekarkan dan yang akan ditinggalkan.
"Cukup tidak PADnya, cukup tidak rakyatnya, cukup tidak ruang wilayahnya. Lalu yang ditinggalkan makin hancur atau semakin bagus," tambahnya lagi.
Ia menyebut Proyeksi untuk menghidupkan kabupaten baru ini harus bisa dilihat di naskah akademik, kalau tidak bisa tidak bisa dipaksakan.
Diketahui dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.
Batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.
Persyaratan Administratif untuk pemekaran kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan 3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke-VII, Bupati Titip Salam: Pers Berperan Bangun Negeri
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)Buah Mahal Perjuangan, HGU PT TUM Akhirnya Dicabut ATR BPN
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN)Penghapusan Denda Pajak Provinsi Riau Mulai Berlaku 1 Februari Besok
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerapkan penghapusan dendaCabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria Ini Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Satreskrim Polres Pekanbaru menangkap dua orang pria pelaku pencabulanSeorang Nelayan di Rokan Hilir Diamankan Polisi Terlibat Kasus Narkoba
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang nelayan di Kabupaten Rokan Hilir berinisial RT (34) ditangkap







Komentar Via Facebook :