https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Wacana Pembentukan Kabupaten Baru, Komisi I: Harus Ada Feasibility Study

Selasa, 31 Januari 2023 | 14:58 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Dwi Fatimah
Wacana Pembentukan Kabupaten Baru, Komisi I: Harus Ada Feasibility Study

Anggota komisi I, Mardianto Manan. Foto: RiauAkses.com/ Sigit

RiauAkses.com, Pekanbaru - Isu pemekaran kabupaten di Riau telah lama dibicarakan baik di tingkat masyarakat maupun elit politik. Sejumlah daerah seperti Kampar Kiri, Rokan Darussallam dan Tapung diketahui sudah antri untuk memekarkan diri. 

Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan mengatakan hal ini sah-sah saja. Bahkan ia menyebut sejumlah daerah lain pun ikut serta ingin memekarkan wilayah. 

"Sah-sah saja, sudah banyak yang mengantri. Bahkan Pekanbarupun mau dimekarkan. Sudah cukup katanya," ujar Mardianto, Selasa(31/1/2023). 

Namun Mardianto mengingatkan, pemekaran wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan feasibility study atau study kelayakan untuk memastikan road map pembangunan kabupaten baru tersebut. 

"Untuk melakukan pemekaran jangan sekadar euforia. Nanti dimekarkan ternyata tak mampu di kemudian hari. Kajiannya harus sangat elok," ungkap Mardianto. 

Ia menjelaskan, feasibility study itu mencakup kajian ekonomi dan sosial baik untuk kota yang akan dimekarkan dan yang akan ditinggalkan. 

"Cukup tidak PADnya, cukup tidak rakyatnya, cukup tidak ruang wilayahnya. Lalu yang ditinggalkan makin hancur atau semakin bagus," tambahnya lagi. 

Ia menyebut Proyeksi untuk menghidupkan kabupaten baru ini harus bisa dilihat di naskah akademik, kalau tidak bisa tidak bisa dipaksakan. 

Diketahui dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.

Batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Persyaratan Administratif untuk pemekaran kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan 3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. (CR-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# pemekaran# DPRD Riau# komisi I DPRD Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke-VII, Bupati Titip Salam: Pers Berperan Bangun Negeri

    Lancang Kuning•
    Selasa, 31/01/2023 | 13:35 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
  • Buah Mahal Perjuangan, HGU PT TUM Akhirnya Dicabut ATR BPN

    Lancang Kuning•
    Selasa, 31/01/2023 | 13:25 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Penghapusan Denda Pajak Provinsi Riau Mulai Berlaku 1 Februari Besok

    Ekonomi•
    Selasa, 31/01/2023 | 12:29 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerapkan penghapusan denda
  • Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria Ini Diamankan Polisi

    Hukum•
    Selasa, 31/01/2023 | 12:14 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Satreskrim Polres Pekanbaru menangkap dua orang pria pelaku pencabulan
  • Seorang Nelayan di Rokan Hilir Diamankan Polisi Terlibat Kasus Narkoba

    Lancang Kuning•
    Selasa, 31/01/2023 | 10:54 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang nelayan di Kabupaten Rokan Hilir berinisial RT (34) ditangkap
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Rentetan Kabut Asap Riau Sejak 1997, Jarak Pandang Pernah Anjlok di Bawah 100 Meter

    Rentetan Kabut Asap Riau Sejak 1997, Jarak Pandang Pernah Anjlok di Bawah 100 Meter

    Sabtu, 22/08/2026 | 23:56 WIB
  • 323 Dokumen Diseret dari RSD Madani, Polda Riau Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

    323 Dokumen Diseret dari RSD Madani, Polda Riau Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

    Jumat, 21/08/2026 | 16:15 WIB
  • KPK Panggil Stafsus Menhut, Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Makin Melebar

    KPK Panggil Stafsus Menhut, Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Makin Melebar

    Jumat, 21/08/2026 | 17:53 WIB
  • 857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    Senin, 24/08/2026 | 21:23 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya