Home / Lancang Kuning / Pekanbaru
Buah Mahal Perjuangan, HGU PT TUM Akhirnya Dicabut ATR BPN
Demo penolakan PT TUM. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023.
SK Kementerian itu menyebutkan, HGU PT TUM nomor 00146 dan 00147 seluas 6.055,77 di Pulau Mendol dinyatakan sebagai tanah terlantar sehingga izinnya dicabut.
Hal ini disambut baik anggota masyarakat Forum Masyarakat Peduli Pulau Mendol (FM PPM), Kazzaini KS setelah melalui perjalanan berliku hingga akhirnya HGU PT TUM dicabut.
"Sebagai informasi terbaru, alhamdulillah, izin hgu pt tum sudah dicabut oleh kementerian ATR/BPN. Ini berkat perjuangan kita," ujar Kazzaini KS lewat pesan singkat.
Diketahui, FM-PPM berusaha keras merebut tanah Mendol yang dialihfungsikan menjadi HGU oleh PT TUM tersebut. Bahkan harga perjuangan itu amat mahal menyusul kepergian Koordinator FM PPM
FM-PPM yang berangkat ke Jakarta pada September 2022 lalu untuk mengadu Kementerian dan DPR RI mengalami kecelakaan lalu lintas di tol Merak-Jakarta.
Koordinator FM-PPM, Said Abu Sopian, mengalami cedera hebat dan sempat dirawat selama lima hari di RS Hermina, ciruas, Banten sebelum akhirnya meninggal dunia.
Said Abu Sopian Lantas digantikan Wan Andi Gunawan untuk melanjutkan perjuangan FM PPM.
"Keberhasilan perjuangan ini kami dedikasikan untuk Said Abu Sopian," kata Wan Andi Gunawan seperti disampaikan Kazzaini KS.
Kazzaini mengatakan Pencabutan HGU ini dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN beberapa kali memberi peringatan dan melakukan evaluasi. Evaluasi terakhir melibatkan pihak Kementerian, Pemkab Pelalawan, masyarakat tempatan, dan LSM Lingkungan.
Pihak Kementerian memberi waktu 30 hari kepada PT TUM untuk mengeluarkan aset-asetnya dari lokasi yang izinnya sudah dicabut. Jika dalam tempo itu aset-asetnya tidak dikeluarkan, maka aset-aset tersebut dianggap sebagai aset yang diabaikan.
Tak hanya itu, Pemkab Pelalawan juga sudah terlebih dahulu mencabut izin Izin Usaha Perkembunan Budidaya (IUP-B) yang diberikan kepada perusahaan ini karena dinilai telah menelantarkan tanah dan tidak menjalankan kewajiban.
Pulau Mendol adalah pulau gambut yang luasnya hanya 30.641 hektare. Pulau ini merupakan pulau endapan dan delta dari Sungai Kampar.
Selama ini, di pulau ini masyarakat berladang padi, berkebun kelapa, sagu, dan karet. Pulau Mendol menjadi lumbung padi terbesar di Riau saat ini. Sebab itu, keberadaan kebun sawit dalam skala luas diperkirakan akan merusak pulau subur ini.
"Sejak izin HGU PT TUM dikeluarkan, masyarakat tempatan dan para aktivis lingkungan sudah berkali-kali melakukan unjuk rasa, baik di Pulau Mendol maupun di Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru, sejak 2018," ungkap Kazzaini. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Penghapusan Denda Pajak Provinsi Riau Mulai Berlaku 1 Februari Besok
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerapkan penghapusan dendaCabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria Ini Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Satreskrim Polres Pekanbaru menangkap dua orang pria pelaku pencabulanSeorang Nelayan di Rokan Hilir Diamankan Polisi Terlibat Kasus Narkoba
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang nelayan di Kabupaten Rokan Hilir berinisial RT (34) ditangkapOknum ASN DPRD Riau Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SekretariatBeredar Video Viral Diduga Pelaku Penculikkan Anak di Pekanbaru, Begini Fakta Sebenarnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebuah video viral seorang wanita diduga sebagai pelaku







Komentar Via Facebook :