Home / Ekonomi /
Penghapusan Denda Pajak Provinsi Riau Mulai Berlaku 1 Februari Besok
Ilustrasi pajak. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan mulai besok, besok, Rabu (1/2/2023). Kebijakan ini merupakan bagian dari program 7 berkah pajak daerah Riau yang dicanangkan beberapa waktu lalu.
“Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Insya Allah tanggal 1 Februari 2023 besok dimulai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023).
Kendati begitu, program ini terbatas. Pemprov Riau hanya memberlakukan bebas denda hingga akhir Mei. Untuk itu, bagi wajib pajak yang menunggak pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar pajak.
“Sampai 31 Mei 2023,” tambahnya.
Melalui program ini, kata dia, masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik. Khususnya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023. Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, program ini dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
Program bebas denda pajak ini merupakan apresiasi gubernur lantaran banyak wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu pada 2022. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu,” kata Syamsuar.
Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresif.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 di atas berakhir). (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria Ini Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Satreskrim Polres Pekanbaru menangkap dua orang pria pelaku pencabulanSeorang Nelayan di Rokan Hilir Diamankan Polisi Terlibat Kasus Narkoba
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang nelayan di Kabupaten Rokan Hilir berinisial RT (34) ditangkapOknum ASN DPRD Riau Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SekretariatBeredar Video Viral Diduga Pelaku Penculikkan Anak di Pekanbaru, Begini Fakta Sebenarnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebuah video viral seorang wanita diduga sebagai pelakuDPRD Peringatkan Keras Disdik Riau: Mana Janji Bangun 3 Gedung SMA Baru di Pekanbaru, Jangan Sampai Pembohongan Publik!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto memberikan kritik kepada Pemprov







Komentar Via Facebook :