Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Seorang Nelayan di Rokan Hilir Diamankan Polisi Terlibat Kasus Narkoba
Pelaku penyalahgunaan narkoba di Rokan Hilir. Doc: Polres Rokan Hilir
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang nelayan di Kabupaten Rokan Hilir berinisial RT (34) ditangkap polisi karena terlibat Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di sebuah pondok di Jalan Parit Endang ditemukan narkoba jenis sabu seberat 4,92 gram. Namun dua rekan RT berhasil kabur saat penggeledahan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andriam Pramudianto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah Labuhan Tangga ada sebuah pondok yang serinh digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Dari laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Tim langsung menangkap tersangka bersama dua rekannya, tapi dua rekannya berhasil kabur,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana RT satu buah alat hisap beserta kaca pirek, beserta uang tunai Rp 225 ribu, kemudian tepat di hadapannya ditemukan juga berupa 1 plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.
Di dalam pondok juga ditemukan 1 buah kotak hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, puluhan bungkus plastik bening kosong, 1 kotak kecil bertutup biru berisikan 8 bungkus palstik bening yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Atas kejadian tersebut saudara Ratno Timur alias Rano dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 2 plastik bening masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, 9 plastik bening masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah kotak hitam, 1 buah kotak kecil bertutup biru, 1 buah mancis, 1 unit handphone Realme warna silver ke biru biruan, 1 buah celana panjang warna biru. Uang tunai Rp 225 ribu rupiah serta Puluhan plastik bening kosong.
Hasil Tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, Saudara Ratno Timur alias Rano ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Oknum ASN DPRD Riau Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SekretariatBeredar Video Viral Diduga Pelaku Penculikkan Anak di Pekanbaru, Begini Fakta Sebenarnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebuah video viral seorang wanita diduga sebagai pelakuDPRD Peringatkan Keras Disdik Riau: Mana Janji Bangun 3 Gedung SMA Baru di Pekanbaru, Jangan Sampai Pembohongan Publik!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto memberikan kritik kepada PemprovParah! Pemkab Kepulauan Meranti Nunggak Bayar Listrik Rp 297 Juta, Lampu Jalan di Kota Selatpanjang Dipadamkan PLN
RiauAkses.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembaliPT CDN Gandeng PT Riau Andalan Pulp & Paper Selenggarakan Training Safety Riding
RiauAkses.com, Pekanbaru – PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Main Dealer Honda wilayah Riau







Komentar Via Facebook :