https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Oknum ASN DPRD Riau Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi

Selasa, 31 Januari 2023 | 09:46 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Oknum ASN DPRD Riau Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi

Ilustrasi korupsi. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Agusanto, ditahan jaksa terkait dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), Senin (30/1/2023) sore.
 
Agusanto ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan perkara dan tersangka oleh penyidik Polda Riau terkait dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh BJB kepada debitur menggunakan surat kontrak fiktif. 

Sebelumnya dalam perkara tersebut ada dua orang dihadapkan ke persidangan yaitu Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis BJB Cabang Pekanbaru.
 
Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan tersangka Agusanto pada September 2022.
 
Pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  Pekanbaru, Yongki Arvius menjelaskan pelimpahan tersangka adalah proses tahap II agar kasusnya bisa segera disidangkan.
 
Dijelaskan Yongki, tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejari Pekanbaru mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.
 
"Dari pemeriksaan kesehatan, alhamdulillah tersangka dinyatakan sehat serta negatif COVID-19. Tersangka ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," sambungnya.
 
Untuk diketahui, peristiwa dugaan rasuah yang menjerat Agusanto terkait proyek pemeliharaan berupa pengecatan gedung DPRD Riau.
 
Proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan. Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang.
 
Tujuan proyek tersebut untuk pencairan kredit modal di Bank BJB cabang Pekanbaru. Dimana Agusanto saat itu sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tandatangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu.
 
"Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang," tutur Yongki.
 
Penyidik sudah menguji kebenaran tanda tangan Agusanto di laboratorium forensik.
 
"Pengujian tanda tangan AG identik. Itu terbukti saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik," lanjutnya.
 
Tanda tangan Agusanto ini memudahkan kredit modal kerja yang diajukan oleh Arif Palembang ke Bank BJB senilai Rp1 miliar.
 
Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. "Status kreditnya macet karena tidak ada sumber dana pengembalian," masih kata Yongki.
 
Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# korupsi# asn dprd riau# bjb
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Beredar Video Viral Diduga Pelaku Penculikkan Anak di Pekanbaru, Begini Fakta Sebenarnya

    Lancang Kuning•
    Selasa, 31/01/2023 | 09:23 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebuah video viral seorang wanita diduga sebagai pelaku
  • DPRD Peringatkan Keras Disdik Riau: Mana Janji Bangun 3 Gedung SMA Baru di Pekanbaru, Jangan Sampai Pembohongan Publik!

    Riau•
    Selasa, 31/01/2023 | 07:16 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto memberikan kritik kepada Pemprov
  • Parah! Pemkab Kepulauan Meranti Nunggak Bayar Listrik Rp 297 Juta, Lampu Jalan di Kota Selatpanjang Dipadamkan PLN

    Ekonomi•
    Senin, 30/01/2023 | 21:33 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembali
  • PT CDN Gandeng PT Riau Andalan Pulp & Paper Selenggarakan Training Safety Riding

    Ekonomi•
    Senin, 30/01/2023 | 20:56 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Main Dealer Honda wilayah Riau
  • Erwin Simarmata Terpilih Jadi Gubernur Mahasiswa dalam Kongres DPM FEB Unilak Riau

    Pendidikan•
    Senin, 30/01/2023 | 20:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (DPM FEB)
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya