https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Eskalasi Konflik Meningkat, Kuasa Hukum Adil Dukung Polisi Tetapkan Irwan Nasir Sebagai Tersangka

Senin, 30 Januari 2023 | 14:11 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Eskalasi Konflik Meningkat, Kuasa Hukum Adil Dukung Polisi Tetapkan Irwan Nasir Sebagai Tersangka

Bupati Kepulauan Meranti HM Adil. Foto: RiauAkses.com/ Ali Imran

RiauAkses.com, Selatpanjang – Perseteruan antara Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dengan mantan Bupati Irwan Nasir terus berlanjut. Baru-baru ini penasihat hukum M Adil, Al Azhar Yusuf mendukung Polres Kepulauan Meranti segera menetapkan Irwan Nasir sebagai tersangka.

M Adil memolisikan Irwan pada 21 November 2021 silam. Kasusnya adalah tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Dibeberkan Al Azhar, kliennya tidak terima dengan tuduhan Irwan Nasir di Whatsapp grup. Penyidik telah memeriksa saksi grup WA sebanyak 4 orang. Dua di antaranya adalah saksi ahli.

Melalui keterangan tertulis kepada media, Al Azhar menjelaskan, penetapan Irwan sebagai tersangka sudah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, kata dia, memberikan pengertian tentang bukti yang cukup yaitu berdasarkan dua alat bukti.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurutnya kasus ini sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup. Serta dikuatkan dengan keterangan ahli yang menyatakan isi chat tersebut sudah memenuhi unsur, baik unsur pidana maupun bahasa.

“Pada pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah ialah keterangan saksi keterangan ahli, surat petunjuk dan adanya keterangan terdakwa,” ungkap Al Azhar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).

Untuk itu pihaknya mendukung penyidik untuk segera menetapkan Irwan Nasir sebagai tersangka. Karena, menurutnya, kasus ini merupakan murni persoalan hukum. Dia mengaku tak memandang terlapor pejabat atau mantan pejabat apalagi dikaitkan dengan politik.

“Jadi tidak ada alasan penyidik untuk tidak menaikkan status perkara ini dengan alasan diluar persepektif hukum apalagi demi Kamtibmas,” tegas Al Azhar Yusuf lagi.

Sebelumnya Irwan Nasir yang dihubungi via telepon terkait hal tersebut mengatakan dirinya siap membuktikan apa yang diucapkannya. Irwan Nasir juga mengancam akan melaporkan balik Bupati Kepulauan Meranti itu jika eskalasi konfliknya meningkat.

Adapun yang dilaporkan adalah terkait sejumlah kasus yang melibatkan Adil. Kata Irwan, laporan itu murni dilakukan untuk mengangkat marwah keluarga besar Kepulauan Meranti secara menyeluruh. lPaling tidak upaya tersebut jadi salah satu cara untuk mengedukasi warga agar tetap berani mendobrak persoalan yang ditimbulkan oleh kebijakan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

“Terlepas dari pro dan kontra terhadap laporan Adil kepada saya, jika kasus tak bisa dilanjutkan, maka untuk menegakkan marwah orang Meranti, saya akan melaporkan balik supaya orang Meranti tetap berani dan tetap tegak kepalanya,” kata Irwan Nasir.

Irwan mengungkapkan, banyak kasus hukum yang melibatkan Muhammad Adil secara langsung dan ada beberapa yang telah dilaporkan, hanya saja kasus tersebut terhenti di pihak aparat hukum.

Irwan mengaku akan mengungkap satu persatu kasus yang seharusnya menjerat Muhammad Adil karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# M Adil# irwan nasir# seteru# RiauAksesCom# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kondisi Pasar Memprihatinkan, Pedagang Terpaksa Berjualan di Reruntuhan Bangunan

    Lancang Kuning•
    Senin, 30/01/2023 | 13:48 WIB
    RiauAkses.com, Tembilahan - Bangunan Gemilang Plaza yang berara di Jalan Jendral Sudirman,
  • Petinggi BUMD di Pekanbaru Tewas, Kejang-Kejang Usai Tabrak Bumper Mobil

    Riau•
    Senin, 30/01/2023 | 12:32 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Salah satu petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, M Azwizah
  • Masuk Dalam Daftar Karisma Event Nusantara 2023, Begini Sejarah Ritual Bakar Tongkang

    Riau•
    Senin, 30/01/2023 | 12:04 WIB
    RiauAkses.com - Bakar Tongkang merupakan tradisi masyarakat Tionghoa di Kota Bagansiapiapi,
  • Pemberi Kerja Bayar Upah Tak Sesuai UMK Bisa Dipidana

    Lancang Kuning•
    Senin, 30/01/2023 | 10:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga
  • Inilah 10 'Penantang' Syamsuar di Pilkada Gubernur Riau 2024

    Riau•
    Senin, 30/01/2023 | 08:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tahun politik sudah tiba. Masa hiruk pikuk perebutan kekuasaan,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya