https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning /

Pemberi Kerja Bayar Upah Tak Sesuai UMK Bisa Dipidana

Senin, 30 Januari 2023 | 10:40 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Pemberi Kerja Bayar Upah Tak Sesuai UMK Bisa Dipidana

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga saat ini belum menerima laporan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan  pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari. 

"Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran gaji pekerja bulan Januari kan biasanya di akhir bulan atau di awal bulan. Misalnya pembayaran gaji Desember dibayar bulan Januari, kalau bulan Januari dibayar Februari," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023). 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin. 

"Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar," sebutnya. 

"Tapi kami berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran UMK. Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang terlah ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan UMK di Riau tahun 2023. 

SK penetapan UMK di Riau berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 18 Tahun 2023. 

Penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. 

"Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum," tegas Imron.  (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# disnakertrans# umk pekanbaru# gaji tak sesuai umk# disnakertrans riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Inilah 10 'Penantang' Syamsuar di Pilkada Gubernur Riau 2024

    Riau•
    Senin, 30/01/2023 | 08:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tahun politik sudah tiba. Masa hiruk pikuk perebutan kekuasaan,
  • Pejabat Bank Riau Kepri Syariah Meninggal Usai Bertemu Temannya, Keluarga Tolak Autopsi

    Riau•
    Senin, 30/01/2023 | 08:33 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kasatreskrim Polresta Pekanbaru mengatakan, salah seorang pejabat di
  • Kabur dari Rumah Sejak 9 Januari, Gadis 17 Tahun di Kuansing Tinggalkan Surat Untuk Ibunya

    Lancang Kuning•
    Senin, 30/01/2023 | 08:07 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Seorang remaja putri bernama Selvi Novita (17) siswi kelas 2 SMA
  • Pekanbaru Jadi Kota Seribu Lubang, Pengurus Demokrat Gotong Royong Biayai Penutupan 300 Meter Jalan Rusak

    Lancang Kuning•
    Minggu, 29/01/2023 | 21:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Prihatin dengan keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di Pekanbaru,
  • Riau Diprediksi Alami Dua Kali Musim Kemarau

    Riau•
    Minggu, 29/01/2023 | 18:45 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya