https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Bawa Oleh-oleh Ganja Kering, Mahasiswa di Tembilahan Diamankan Polisi

Minggu, 29 Januari 2023 | 14:16 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Bawa Oleh-oleh Ganja Kering, Mahasiswa di Tembilahan Diamankan Polisi

Ilustrasi ganja kering. Foto: Net

RiauAkses.com, Tembilahan - Seorang mahasiswa besok inisial AS (23) asal Tembilahan ditangkap polisi lantaran memiliki ganja kering sebanyak 1,2 kilogram

Dilansir dari Antaranews, AS ditangkap saat saat hendak pulang kampung ke Tembilahan, Kabupaten Inhil, dengan membawa ganja yang siap untuk diedarkan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis, Sabtu, menuturkan bahwa AS ditangkap di Jalan Harapan bersama satu orang rekannya yakni RH dengan barang bukti ganja seberat 1.233,64 gram atau 1,2 kg.

Selain AS dan RH, tersangka lain yang turut diamankan atas kepemilikan ganja adalah RMP dan SPS. Keduanya diamankan di Jalan Telaga Biru dengan barang bukti ganja sebanyak 42,3 gram.

AKP Indra Lubis menuturkan bahwa sekira 300 gram ganja kering sudah diedarkan oleh tersangka.

"Ada sebagian (barang bukti) yang sudah diedarkan. Tersangka mengakui bahwa awalnya berat ganja kering tersebut 1,5 kg. Jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan," AKP Indra Lubis.

Indra mengatakan, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Bisa di atas 5 tahun,  atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# ganja kering# mahasiswa ditangkap# pengedar narkoba
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Public Relation PT CDN Riau terima Penghargaan The Best Top 10 Public Relation Main Dealer Tahun 2023

    Otomotif•
    Minggu, 29/01/2023 | 13:46 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Public relation PT Capella Dinamik Nusantara Main Dealer Honda wilayah
  • Kembangkan Potensi Wisata Daerah,Komisi III DPRD Kepulauan Meranti akan Berkunjung ke Kemenpar

    Lancang Kuning•
    Minggu, 29/01/2023 | 12:19 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Komisi III DPRD Kepulauan Meranti bersama Dinas Pariwista akan
  • Kapolres Kepulauan Meranti Buka Diklat Banser Angkatan V: Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

    Lancang Kuning•
    Minggu, 29/01/2023 | 10:44 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling,
  • Masuk 6 Provinsi Rawan Karhutla, Pemprov Riau Diminta Siaga

    Riau•
    Minggu, 29/01/2023 | 10:31 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau
  • Ada Jejak Harimau di Kampung Merempan Hulu Siak, Tim BBKSDA Riau Akan Pantau Pakai Drone

    Riau•
    Sabtu, 28/01/2023 | 18:37 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Baru-baru ini jejak harimau Sumatera dikabarkan terlihat di Kelurahan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya