Home / Hukum /
Polisi Tangkap Pria di Rohil Cabuli Cucu Tiri, Sempat Buron 3 Bulan
C alias Can (36). Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Sempat menjadi buronan selama 3 bulan, seorang pria di Rokan Hilir (Rohil), C alias Can (36) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Pria tersebut tega mencabuli cucu tirinya yang berusia 4 tahun.
Warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah ini dibekuk di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Kamis (26/1/2023) lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah Sabtu (28/1/2023), kasus pencabulan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu di rumah korban di Bagan Batu.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang dikonfirmasi melalui Humas Aipda Martin Sebuah didampingi Panit II Ipda Edi Purnomo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.
Dijelaskannya, peristiwa pencabulan itu bermula pada hari Sabtu (29/10/2022), sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu ibu dan ayah korban keluar rumah untuk mengambil uang. korban ditinggal di rumah bersama dengan kakek tirinya (pelaku) yang merupakan ayah tiri dari pelapor.
Tak kurang lebih 1 jam pelapor bersama suaminya pun kembali ke rumah dengan membawa makanan untuk dimakan bersama dengan tersangka. Namun saat itu ibu korban bersama dengan suaminya tidak ada merasakan curiga atas aktivitas tersangka saat ditinggal bersama dengan anaknya.
Selanjutnya pada hari Senin (31/10/ 2022) sekira pukul 06.00 WIB, pada saat korban sedang dimandikan oleh pelapor, korban mengatakan “Sakit Mak” sambil menunjuk ke arah kemaluannya. Ibu korban pun merasa curiga.
Kemudian pada saat korban buang air kecil, ibu korban melihat dari kemaluan korban ada mengeluarkan darah. Lalu dia bertanya kepada korban. “Kenapa Nak, ada yang megang?” lalu dijawab korban “Yang megang Kakek”.
Lalu pelapor bertanya kembali “Diapain aja Nak?” dan dijawab oleh korban “Di masukkan loh Mak.”
Kemudian pelapor memberitahukan kepada suaminya, merasa tidak terima dengan perlakuan kakek tiri korban selanjutnya pelapor datang dan membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan, namun pelaku keburu kabur. Kemudian pada Kamis (26/1/2023) unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Bengkalis tepatnya di Sebanga Kampong Kisaran.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi alamat yang dimaksud. Kemudian pada pukul 23.00 WIB pelaku diamankan di rumah orang tuanya. Setelah dilakukan interogasi awal, benar terlapor telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Jelas Situ Martin Zebua. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Lebih Banyak Lowongan, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni Mendatang
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023 bakal dibukaMusnahkan 1.2 Kilogram Ganja, Polres Inhil Ajak Masyarakat Tutut Berantas Narkoba
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan narkotika jenis ganjaWarga Nias Gugat UU Desa ke MK Soal Jabatan Kades 6 Tahun, Ini Alasannya
RiauAkses.com - Seorang warga Nias, Eliadi Hulu menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlatih Pemilu 2024, Cek Syaratnya!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka lowongan PetugasAkhir Pekan, Wilayah Provinsi Riau Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
RiauAkses.com - Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Mia Vadilla mengungkapkan wilayah







Komentar Via Facebook :