https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Politik /

KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlatih Pemilu 2024, Cek Syaratnya!

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:35 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlatih Pemilu 2024, Cek Syaratnya!

Ilustrasi Pemilu. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka lowongan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk menyukseskan Pemilu 2024. Tanggal pendaftaran telah dibuka mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Ketua Divisi SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengungkapkan total petugas yang dibutuhkan adalah sebanyak 20.318 orang. Lowongan ini akan dibuka serentak di seluruh kabupaten/kota.

“Pantarlih yang akan direkrut sebanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), hasil pemetaan KPU Riau pada Pemilu 2024 ada sebanyak 20.318,” katanya di Pekanbaru, Sabtu (28/1/2023).

Nugroho melanjutkan, dalam proses Pilkada 2024, KPU membutuhkan Pantarlih untuk mencocokkan data pemilih di setiap TPS. Pihaknya sudah meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan Pantarlih agar prosesnya berjalan sesuai prosedur.

Lanjut Nugi, adapun dasar hukum pembentukan Pantarlih ini berdasarkan sesuai Pasal 47 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada. Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara atau PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

Berikut Syarat Umum dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih:

Adapun syarat umumnya yaitu warga Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun.

Kelengkapan dokumen, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, sal8nan e-KTP, ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir, pas foto 4x6, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan. (RE-02)

Sumber : riau.antaranews.com

TOPIK TERKAIT

# Pantaralih# KPU# Pemilu 2024# Riau# RiauAksesCom# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Akhir Pekan, Wilayah Provinsi Riau Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang

    Riau•
    Sabtu, 28/01/2023 | 10:53 WIB
    RiauAkses.com - Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Mia Vadilla mengungkapkan wilayah
  • Peduli Korban Banjir, EMP-PT ITA Bagikan 450 Sembako di Kecamatan Tebingtinggi Barat

    Ekonomi•
    Jumat, 27/01/2023 | 20:44 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – EMP – PT Imbang Tata Alam (ITA) menyalurkan sebanyak 450
  • Kecamatan Tebingtinggi Timur Bakal Berbenah di Usia ke-12 Tahun, Bangun Kantor LAM dan Rumah Dinas Camat

    Lancang Kuning•
    Jumat, 27/01/2023 | 19:41 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan membangun Kantor
  • Puncak Perayaan Imlek di Selatpanjang Ditutup Dengan Pawai Cue Lak, Ternyata Begini Sejarahnya

    Lancang Kuning•
    Jumat, 27/01/2023 | 18:21 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Hari keenam perayaan Imlek di Kota Selatpanjang, Kepulauan
  • Pemprov Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan di Inhu dan Inhil Tapi Armada Terbatas

    Riau•
    Jumat, 27/01/2023 | 17:52 WIB
    RiauAkses.com - Ruas jalan provinsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indragiri
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya