https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lingkungan /

Gugatan Yayasan Menara Terhadap Menteri LHK Dkk Segera Diputuskan, Pertaruhan Nasib Suaka Margasatwa Balairaja?

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:05 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Gugatan Yayasan Menara Terhadap Menteri LHK Dkk Segera Diputuskan, Pertaruhan Nasib Suaka Margasatwa Balairaja?

Suasana sidang lapangan (pemeriksaan setempat) PTUN Pekanbaru di Suaka Margasatwa Balairaja, Kamis (4/11/2021) lalu. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah menempuh 16 kali persidangan, gugatan Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dkk terkait pabrik kelapa sawit di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja, Bengkalis akan segera mendapat titik terang. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akan menjatuhkan putusan pada Rabu (14/12/2022) mendatang.

Putusan PTUN ini akan memberi makna sangat  berarti pada nasib penyelamatan Suaka Margasatwa Balairaja yang sudah porak-poranda saat ini. Tidak saja menyangkut keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS), namun di kawasan hutan sudah disulap menjadi kebun kelapa sawit dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya serta fasilitas migas diduga dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Berdasarkan pantauan RiauAkses.com pada laman SIPP PTUN Pekanbaru, perkara ini akan dibacakan putusannya Rabu pekan depan. Sebelumnya, majelis hakim juga telah melakukan sidang lapangan (pemeriksaan setempat) pada 4 November lalu. 

Dalam sidang lapangan tersebut ditemukan fakta adanya sejumlah fasilitas yang dibangun di kawasan Suaka Marga Satwa Balairaja. Bahkan, perkebunan kelapa sawit telah mendominasi kawasan tersebut, termasuk fasilitas migas.

"Kami menyerahkan sepenuhnya putusan yang searif-arifnya terhadap gugatan tersebut. Yang jelas, kami telah maksimal dalam membuktikan gugatan, termasuk lewat pemeriksaan setempat (sidang lapangan)," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Menara, Dr (C) Surya Darma SAg, SH, MH, Rabu (7/12/2022).

Surya Darma menegaskan, gugatan tersebut dilakukan karena menilai hanya lewat mekanisme hukum peradilan kawasan Suaka Margasatwa Balairaja dapat dipulihkan kembali setelah 'dijajah' sekalian lama oleh oknum-oknum, termasuk korporasi.

"Selama ini kami melihat adanya pembiaran secara sistematis terhadap kondisi Suaka Margasatwa Balairaja. Sampai satwa-satwa liar dilindungi seperti gajah sumatera dan harimau sumatera sudah hilang habitatnya dan berserak ke mana-mana," tegas Surya.

Yayasan Menara menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri LHK dan Dirjen Gakkum Kementerian LHK ke PTUN Pekanbaru. Gugatan dilayangkan lantaran diduga telah terjadi alih fungsi kawasan konservasi untuk aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) dan fasilitas pendukung perkebunan kelapa sawit di Suaka Margasatwa Balairaja, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam perkembangannya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masuk menjadi tergugat intervensi II dan PT Tengganau Mandiri Lestari sebagai tergugat intervensi I.

Gugatan didaftarkan Yayasan Menara melalui kuasa hukumnya M Nur SH dengan nomor registrasi perkara 35/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. 

 

Gugatan Yayasan Menara terkualifikasi pada perkara tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual. Menteri LHK, BBKSDA Riau dan Dirjen Gakkum KLHK dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga dan pengelola kawasan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja. 

Dalam gugatannya, Yayasan Menara menengarai ada pabrik kelapa sawit, perkantoran, perumahan dan fasilitas lain dibangun oleh Koperasi Tengganau Mandiri di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Balairaja. Kini, menurut Yayasan Menara, pabrik kelapa sawit itu dikelola oleh PT Tengganau Mandiri.

"Menghukum tergugat supaya melakukan  pemulihan terhadap kawasan hutan Suaka Margasatwa Balai Raja (SM Balai Raja) dengan cara membongkar seluruh bangunan pabrik kelapa sawit, perkantoran, perumahan dan fasilitas lainnya yang dibangun oleh Koperasi Tengganau Mandiri yang sekarang dikelola oleh PT Tengganau Mandiri di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Balai Raja," demikian bunyi petikan gugatan Yayasan Menara.

SM Balairaja Nyaris Lenyap

Dilansir dari SabangMerauke News, Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Luas kawasan 18.000 hektar terletak Kabupaten Bengkalis. 

Penetapan kawasan SM Balairaja dilakukan berdasarkan SK Menhut Nomor : 3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan luas 15.343,95 hektar. Secara administrasi pemerintahan Suaka Margasatwa Balai Raja terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja, Suaka Margasatwa Balai Raja berada di wilayah kerja BBKSDA Riau pada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah III. 

Sejak ditetapkan pada 2014 lalu dan sebelumnya, kondisi SM Balairaja sudah hancur porak-poranda. Kegiatan alih fungsi kawasan hutan konservasi secara ilegal marak terjadi, tanpa ada upaya pengamanan dan penegakan hukum yang serius.

Kini, kawasan SM Balairaja hanya tinggal secuil yang masih dapat dipertahankan dalam bentuk tegakan hutan. Sementara, ribuan hektar lainnya sudah disulap menjadi kebun sawit maupun kawasan pemukiman. Kondisi SM Balairaja diprediksi bakal lenyap karena minimnya upaya pemulihan kawasan hutan tersebut.

 

Akibat hancurnya SM Balairaja, konflik satwa liar di dengan manusia di daerah ini pun cenderung tinggi. Khususnya ancaman terhadap habitat dan populasi satwa liar dilindungi harimau dan gajah Sumatera yang kian kritis. (*)


TOPIK TERKAIT

# SuakaMargasatwaBalaiRaja# PTUN# YayasanMenara# MenteriLHK# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Mulai Besok KPU Kabupaten dan Kota se Riau Umumkan Hasil Tes CAT PPK Pemilu 2024

    Riau•
    Rabu, 07/12/2022 | 16:00 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/ kota se Provinsi Riau
  • Baru Dilantik Jadi Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ini yang Bakal Dilakukan Bambang Pratama

    Riau•
    Rabu, 07/12/2022 | 15:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Riau, Bambang
  • Lewat Program TJSL, PLN Bantu Kembangkan Pertanian Kelompok Tani Maju Jaya di Kepulauan Riau

    Nasional•
    Rabu, 07/12/2022 | 15:37 WIB
    RiauAkses.com, Kepri - PT PLN (Persero) secara konsisten memberikan dukungan terhadap
  • Polisi Berlaras Panjang Siaga Jaga Ketat Mapolresta Pekanbaru, Imbas Teror Bunuh Diri di Bandung

    Lancang Kuning•
    Rabu, 07/12/2022 | 13:57 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Markas Polresta Pekanbaru dijaga ketat sejumlah personil polisi
  • Terpantau CCTV, 2 Pencuri Sepeda Motor di Rokan Hilir Diciduk Polisi

    Lancang Kuning•
    Rabu, 07/12/2022 | 12:12 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Berkat rekaman kamera intai CCTV, dua pelaku pencurian sepeda motor
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Minggu, 24/05/2026 | 16:34 WIB
  • Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Minggu, 24/05/2026 | 08:28 WIB
  • Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Minggu, 24/05/2026 | 12:32 WIB
  • Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Minggu, 24/05/2026 | 17:37 WIB
  • Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Minggu, 24/05/2026 | 19:49 WIB
  • Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Minggu, 24/05/2026 | 11:30 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya