https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Cara Daftar dan Gajinya

Jumat, 27 Januari 2023 | 16:13 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Dwi Fatimah
KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Cara Daftar dan Gajinya

pantarlih. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini sedang merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024. Jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau, yaitu sebanyak 20.318. 

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto menjelaskan, Pantarlih akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPU Riau.

"KPU Riau sudah meminta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan Pantarlih agar prosesnya berjalan sesuai prosedur," ujar Nugroho kepada media, Jumat (27/1/2023). 

Nugroho menjelaskan Pantarlih akan berkedudukan di lingkungan TPS dan berjumlah satu orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Berdasarkan pedoman teknis 534 tahun 2022 tentang seleksi Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, Bupati/ Wakil bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota 2024, ada lima syarat yang ditetapkan untuk dapat mendaftar sebagai Pantarlih. 

"Warga Indonesia, mampu secara jasmani dan rohani, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota, partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja," jelas Nugroho. 

Sementara itu dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran yakni Surat Pendaftaran, Pas Foto 4x6, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan,Fotocopy E-KTP, Surat Keterangan Kesehatan, Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat atau Ijazah Terakhir. 

Dokumen-dokumen tersebut surat mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU masing-masing.

Selain itu diperlukan dokumen persyaratan tambahan jika calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam lima tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/ menyatakan hal tersebut.

Selain itu, jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Dilansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp Rp 1 juta. Besaran honor tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu

 

Jadwal Seleksi Pantarlih 

26- 28 Januari 2023
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih

26- 31 Januari 2023
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih

27 Januari 2 Februari 2023
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

3-5 Februari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

5 Februari 2023
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 

6 Februari 2023
Pelantikan Pantarlih

Tugas Pantarlih:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# Pantarlih# pemilihan pantarlih# kpu riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polres Pelalawan Amankan Pemuda Pengedar Narkoba, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Jembatan

    Hukum•
    Jumat, 27/01/2023 | 15:51 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Seorang pemuda inisial ME (23) diamankan Satres Narkoba Polres
  • Gadis Asal Sumatera Barat Hilang di Pekanbaru, Bilang Mau Ambil Ijazah di Plaza Citra

    Hukum•
    Jumat, 27/01/2023 | 15:38 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang gadis asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat bernama
  • Masyarakat Pekanbaru Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Gratis!

    Kesehatan•
    Jumat, 27/01/2023 | 14:53 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy
  • PPKM Dicabut, Masyarakat Tetap Disarankan Vaksin Keempat

    Lancang Kuning•
    Jumat, 27/01/2023 | 14:20 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah
  • Barang Bawaan Mobil Pikap di Pekanbaru Terbakar, Diduga Gara-gara Puntung Rokok Dibuang Sembarangan

    Lancang Kuning•
    Jumat, 27/01/2023 | 14:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Sebuah mobil pikap terpaksa berhenti di pinggir Jalan Nangka dekat
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya