Home / Riau /
KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Cara Daftar dan Gajinya
pantarlih. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini sedang merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024. Jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau, yaitu sebanyak 20.318.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto menjelaskan, Pantarlih akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPU Riau.
"KPU Riau sudah meminta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan Pantarlih agar prosesnya berjalan sesuai prosedur," ujar Nugroho kepada media, Jumat (27/1/2023).
Nugroho menjelaskan Pantarlih akan berkedudukan di lingkungan TPS dan berjumlah satu orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Berdasarkan pedoman teknis 534 tahun 2022 tentang seleksi Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, Bupati/ Wakil bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota 2024, ada lima syarat yang ditetapkan untuk dapat mendaftar sebagai Pantarlih.
"Warga Indonesia, mampu secara jasmani dan rohani, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota, partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja," jelas Nugroho.
Sementara itu dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran yakni Surat Pendaftaran, Pas Foto 4x6, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan,Fotocopy E-KTP, Surat Keterangan Kesehatan, Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat atau Ijazah Terakhir.
Dokumen-dokumen tersebut surat mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU masing-masing.
Selain itu diperlukan dokumen persyaratan tambahan jika calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam lima tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/ menyatakan hal tersebut.
Selain itu, jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Dilansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp Rp 1 juta. Besaran honor tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu
Jadwal Seleksi Pantarlih
26- 28 Januari 2023
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
26- 31 Januari 2023
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
27 Januari 2 Februari 2023
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
3-5 Februari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
5 Februari 2023
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
6 Februari 2023
Pelantikan Pantarlih
Tugas Pantarlih:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Polres Pelalawan Amankan Pemuda Pengedar Narkoba, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Jembatan
RiauAkses.com, Pelalawan - Seorang pemuda inisial ME (23) diamankan Satres Narkoba PolresGadis Asal Sumatera Barat Hilang di Pekanbaru, Bilang Mau Ambil Ijazah di Plaza Citra
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang gadis asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat bernamaMasyarakat Pekanbaru Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Gratis!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini RizaldyPPKM Dicabut, Masyarakat Tetap Disarankan Vaksin Keempat
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudahBarang Bawaan Mobil Pikap di Pekanbaru Terbakar, Diduga Gara-gara Puntung Rokok Dibuang Sembarangan
RiauAkses.com, Pekanbaru – Sebuah mobil pikap terpaksa berhenti di pinggir Jalan Nangka dekat







Komentar Via Facebook :