Home / Hukum /
Wacana Kepala Desa Sembilan Tahun, Pengamat Politik Unri: Mungkin Didompleng Partai atau Politisi
Kepala Desa demo tuntut jabatan 9 tahun. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengamat Politik asal Universitas Riau (Unri) Tito Handoko menilai masa jabatan Kepala Desa (Kades) per periode yang mencapai sembilan tahun akan mempersulit evaluasi kinerja mereka.
“Enam tahun itu sudah cukuplah. Kalau sembilan tahun kelamaan, evaluasinya lambat, orang-orang ingin tata kelola yang transformatif ternyata kades tidak melek teknologi ya stagnan,” papar Tito, Kamis (26/1/2023).
Tito justru menyarankan sebaiknya masa jabatan kepala desa enam tahun dan tiga kali dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disamakan dengan jabatan pemerintahan lainnya, yakni lima tahun.
Menurut Tito, dengan kesamaan periode jabatan, komitmen pembangunan bisa lebih mudah. Ia menyebut seharusnya Kades menantang dirinya untuk membuktikan kinerjanya membangun desa dan kemudian berkompetisi di arena politik yang lebih luas.
“Buktikan dulu bisa mengelola desa, masih banyak yang belum maju. Paling hanya 15-20 yang berhasil meningkatkan ekonomi desa. Kalau berhasil dipilih lagi, promosi jadi anggota dewan, jadi bupati. Butuh challenge lah,” ujar Tito.
Ia menilai, munculnya wacana ini salah satunya dikarenakan saat ini kepala desa berada di zona nyaman dengan banyaknya kucuran dana desa dari pemerintah pusat.
“Zona nyamannya banyak hal, kucuran dana misalnya,” ungkap Tito.
Tak cuma masalah nyaman, Tito mengatakan bisa saja hal ini terkait dengan motif politik elektoral di desa. Ia mengatakan kepala desa sangat potensial dalam mengarahkan pemilih.
“Motif politik ya bisa saja, karena kepala desa kan punya massa di bawah. Karena desa itu basis pemilih potensial. Ada lebih dari 81.616 desa, 50 saja per desa sudah besar sekali,” jelasnya.
Bukan tak mungkin hal ini dilirik oleh politisi dan kemudian membuat komitmen jika masa jabatan bisa diwujudkan.
“Pasti ada yang mendompleng, bisa itu partai, politisi, kan politik selalu dinamis, Calon kepala desa juga banyak terafiliasi partai,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan tiga periode. Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar menyebut masa jabatan Kepala Desa akan diubah menjadi sembilan tahun dan dua periode. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Permudah Akses Baca Anak-anak Pulau Terluar, Polsek Rangsang ini Sediakan Perpustakaan Keliling
RiauAkses.com, Selatpanjang – Guna mempermudah akses membaca bagi anak-anak di pulau terluar,Dinkes Pekanbaru Pastikan Pasokan Vaksin Booster Masih Mencukupi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pasokan vaksin booster di Kota Pekanbaru saat ini masih mencukupi.Terjadi Lagi, Seorang Napi Kendalikan Narkotika dari Dalam Lapas di Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru berinisial LEO (38)Potong Tumpeng Bersama M Adil di Kenduri Desa Mantiasa, Syamsuar Akui Dekat dengan Kepulauan Meranti
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti – Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Kepulauan MerantiPria di Kuansing Ditemukan Tewas Tertindih Motornya Sendiri di Jalan Kebun Sawit
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Seorang pria yang tak diketahui identitasnya ditemukan tewas di







Komentar Via Facebook :