Home / Hukum /
Terjadi Lagi, Seorang Napi Kendalikan Narkotika dari Dalam Lapas di Pekanbaru
Napi kendalikan narkoba dari dalam Lapas Pekanbaru. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru berinisial LEO (38) mengendalikan narkotika dari dalam penjara.
Pelaku mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan 20.000 pil ekstasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno mengaku bahwa pihaknya turut berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Terkait adanya warga binaan yang mengendalikan peredaran narkotika, saudara L (LEO) di bon oleh Polda Riau pada 10 Januari 2022. Bersama dengan itu, kami juga melakukan razia di kamar yang bersangkutan dan ditemukan handphone. Selanjutnya kami serahkan kepada petugas. Artinya, kami juga berperan dalam mengungkap kasus ini," aku Sapto kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Dia menyatakan akan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkotika. Sapto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja yang terlibat narkoba. Baik itu warga binaan maupun petugas Lapas.
"Kalau ada yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas Lapas, kita tidak akan mentolerir. Akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sapto.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat pengungkapan kasus mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan narkoba jaringan Malaysia.
"10 tersangka beserta barang bukti diamankan dari empat kasus. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru," sebut Rahmadi kepada awak media.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan narkotika tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik dan tersimpan di sebuah tas, di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya, Jumat (6/1/2023) lalu.
Berdasarkan hasil diinterogasi, pelaku IRF (25) dan NIA (25) mengakui barang tersebut baru dijemput di salah satu penginapan di Pekanbaru. Keduanya diperintah oleh LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.
"LEO memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp. Ia memerintahkan dua pelaku lain untuk mengantarkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat," sebut Sunarto.
Dalam komunikasi, para pelaku menggunakan sandi "21" untuk melancarkan aksinya. Masing-masing kurir penjemput diberi upah sebesar Rp5 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama turut diringkus AFR (32) yang merupakan penerima dari barang tersebut. Ia mengaku dirinya diperintah oleh BOB yang kini masih dalam pencarian.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Potong Tumpeng Bersama M Adil di Kenduri Desa Mantiasa, Syamsuar Akui Dekat dengan Kepulauan Meranti
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti – Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Kepulauan MerantiPria di Kuansing Ditemukan Tewas Tertindih Motornya Sendiri di Jalan Kebun Sawit
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Seorang pria yang tak diketahui identitasnya ditemukan tewas diCuri Kabel Listrik, Remaja 17 Tahun di Rokan Hilir Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tim Opsonal Polsek Bangko mengamankan seorang remaja bernama AldoLagi, Bangkai Babi Dibuang ke Parit di Rohil, Aroma Tak Sedap Bikin Warga Resah
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)LLPN Gelar Deklarasi dan Pelantikan Serentak Se Provinsi Riau di Gedung LAM 28 Januari 2023
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Laskar Pagar Negeri (LLPN) akan menggelar







Komentar Via Facebook :