Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Terpantau CCTV, 2 Pencuri Sepeda Motor di Rokan Hilir Diciduk Polisi
Dua tersangka pencurian sepeda motor ditangkap kepolisian di Rokan Hilir. Foto: Ilong
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Berkat rekaman kamera intai CCTV, dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh polisi. Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang sedang berbelanja di sebuah toko dimana kunci motornya lupa dicabut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pencurian sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor plat BM 3897 PG itu terjadi pada Sabtu, (12/11/2022) lalu di depan Toko Oreon Ponsel.
Korban merupakan pekerja di Toko Oreon Ponsel memarkirkan sepeda motornya di depan toko dan langsung masuk ke dalam toko. Sebelum memarkirkan motornya, korban sempat memasukan tas yang berisi STNK dan KTP ke dalam bagasi jok sepeda motor.
"Namun saat itu korban lupa mencabut kunci kontak motor dan masuk toko untuk bekerja," jelasnya.
Setelah tersadar kunci motornya tertinggal, korban kembali ke parkiran untuk mengambil kunci namun sepeda motornya sudah dicuri oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah warung di Jalan Ringroad, Bagan Batu. Saat dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama 1 orang rekan lainnya berinisial MS (DPO) atas pengakuan itu tersangka dibawa kepolsek bagan sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas kedua pelaku tersebut berinisial GP alias Gilbert (22) dan PAT alias Putra (23). Keduanya telah berhasil ditangkap oleh polisi.
Barang bukti, unit sepeda motor merek Honda Revo dengan Nopol BM 2016 ZZ, 1 (satu) helai kaos warna Putih corak Biru, dan 1 helai celana pendek warna Hitam. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya saudara Gilbert ini positif mengandung Metaphetamine, dan saudara Putra, positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dan untuk tuduhan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," tutupnya. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Bos PT ADEI Yeoh Gim Khoon Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap HGU Eks Kakanwil BPN Riau
RiauAkses.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT ADEI,Kampung Zakat ke-19 di Indonesia Ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Diresmikan Langsung Kementerian Agama
RiauAkses.com, Selatpanjang - Dirjen Bimas Islam diwakili Direktur Pemberdayaan Zakat danRiauAkses.com Menyapa Pembaca, Berkomitmen Sajikan Informasi Kredibel
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hari ini situs berita RiauAkses.com memulai langkah pertama, tayang11 Objek Wisata Paling Populer di Riau, Ada Fenomena Alam Terunik di Dunia
RiauAkses.com - Wisata Riau merupakan perpaduan destinasi alam dan budaya yang sangatWaduh! Dua Oknum TNI Ditangkap Kasus 75 Kilogram Sabu
RiauAkses.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap dua prajurit TNI AD karena diduga







Komentar Via Facebook :