https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polresta Pekanbaru Ungkap Home Industry Ekstasi di Pangeran Hidayat

Rabu, 25 Januari 2023 | 07:48 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Polresta Pekanbaru Ungkap Home Industry Ekstasi di Pangeran Hidayat

Barang bukti pengungkapan home industry ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap home industry ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, ada dua pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Seorang pria inisial S alias Pak Ar (58) dan PY alias Yusni (46).

"Selain pelaku kita juga amankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi dan 73 butir pil ekstasi sudah dicetak," kata Manapar, Selasa (24/1/2023).

Manapar menceriterakan, terungkapnya home industri ini berawal dari pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 60 butir pil ekstasi, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Lebih kurang 5 jam kemudian, tim melakukan pengembangan mengarah ke salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat."Saat kita grebek tersangka S sedang bersama teman wanitanya inisial P," terang Manapar.

Hasil penggeledahan tim Satnarkoba menemukan alat cetak ekstasi, kemudian beberapa gram bahan serbuk ekstasi.

Manapar mengatakan, setiapbutir ekstasi yang dicetak, diedarkan pelaku di rumah kosong yang berada di depan rumah tersangka.

"Kasus ini masih dikembangkan, sedangkan untuk tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Manapar. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# polresta pekanbaru# home industry ekstasi# peredaran narkoba# jalan pangeran hi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Rokan Hilir Geger! Terjadi Teror Tengah Malam Penyebaran Buku Diduga Berisi Penistaan Agama

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 21:50 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir di wilayah Kecamatan Bagan
  • Perlawanan Kedua Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Mengelak Kasus Korupsi Kandas, Gugatan Praperadilan Diputus Gugur

    Hukum•
    Selasa, 24/01/2023 | 21:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, memutus gugur
  • Dana Sudah Dianggarkan di APBD Tapi Nota Keuangan Hilang, Pilpeng di Rohil Terancam Gagal

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 20:44 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – Meski sudah dianggarkan dalam pembahasan APBD Murni 2023
  • Mayoritas Anggota PPS Milenial, Ketua DPRD Kuansing Yakin Pemilu 2024 Sukses

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 19:10 WIB
    RiauAkses.com, Teluk Kuantan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar
  • Warga Pekanbaru! Vaksin Booster Dosis Kedua Sudah Tersedia untuk Masyarakat Umum

    Kesehatan•
    Selasa, 24/01/2023 | 18:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Dr. Zaini Rizaldi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya