https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Perlawanan Kedua Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Mengelak Kasus Korupsi Kandas, Gugatan Praperadilan Diputus Gugur

Selasa, 24 Januari 2023 | 21:40 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Perlawanan Kedua Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Mengelak Kasus Korupsi Kandas, Gugatan Praperadilan Diputus Gugur

Indra Mukhlis Adnan, mantan Bupati Indragiri Hilir (2003-2013) menjadi tersangka korupsi BUMD. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, memutus gugur permohonan praperadilan penetapan tersangka mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode, Indra Muchlis Adnan. Hal ini menandakan perlawanan hukum eks politisi Partai Golkar yang kekeh tersebut kandas sudah.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon (Indra Muchlis Adnan) gugur,” tegas Jonta Ginting, hakim tunggal yang menyidangkan perkara, Selasa (24/1/2023).

Gugurnya permohonan praperadilan Indra Muchlis lantaran pokok perkara kasus korupsi penyertaan modal BUMD yang melilitnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Dengan gugurnya permohonan praperadilan ini, maka kasus korupsi yang menerpa Indra Muchlis akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Indra harus pasrah dan menjalani proses persidangan yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023) mendatang.

Indra menjadi pesakitan kasus korupsi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), BUMD milik Pemkab Inhil sewaktu dirinya menjabat sebagai bupati daerah berjuluk Negeri Seribu Parit tersebut. Bersamanya, mantan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan juga sudah berstatus tersangka.

Indra sempat lepas dari jerat status tersangka korupsi saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Sempat ditahan dua pekan, ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tembilahan. Nasib berpihak padanya. Gugatan tersebut dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.

Setelah menghirup udara bebas, Kejaksaan kembali menaikkan kasus tersebut. Indra Mukhlis kembali ditetapkan tersangka pada 27 Desember 2022 lalu. Ia kemudian ditahan oleh kejaksaan pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Penetapan tersangka untuk kali kedua ini kembali dilawan oleh Indra. Pada 30 Desember 2022, melalui penasihat hukumnya, Indra kembali mendaftarkan permohonan praperadilan. Hingga akhirnya pada hari ini, permohonan praperadilannya digugurkan oleh hakim PN Tembilan.

Dugaan korupsi yang menjerat Indra terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat itu, Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.

Kejaksaan menyebut, saat menjabat Bupati Inhil, Indra melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM. Penetapan tersebut dilakukan secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

“Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat ekspos penetapan status tersangka Indra.

 

Akibat perbuatannya tersebut negara atau daerah melalui PT GCM mengalami kerugian sebesar Rp 1.157.280.695.

Indra Mukhlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)


TOPIK TERKAIT

# Indra Muchlis Adnan# Bupati Inhil# Korupsi# RiauAksesCom# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dana Sudah Dianggarkan di APBD Tapi Nota Keuangan Hilang, Pilpeng di Rohil Terancam Gagal

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 20:44 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – Meski sudah dianggarkan dalam pembahasan APBD Murni 2023
  • Mayoritas Anggota PPS Milenial, Ketua DPRD Kuansing Yakin Pemilu 2024 Sukses

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 19:10 WIB
    RiauAkses.com, Teluk Kuantan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar
  • Warga Pekanbaru! Vaksin Booster Dosis Kedua Sudah Tersedia untuk Masyarakat Umum

    Kesehatan•
    Selasa, 24/01/2023 | 18:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Dr. Zaini Rizaldi
  • Longsor di Kuindra Inhil, Satu Rumah Hanyut ke Sungai dan 7 Lainnya Roboh

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 18:18 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Musibah longsor kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir
  • Sidang Paripurna Langsung DPRD Riau Kacau, BK: Kita Perlu Berbenah

    Politik•
    Selasa, 24/01/2023 | 17:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sidang Paripurna Langsung DPRD Riau kembali diberlakukan pasca
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya