https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Bos PT ADEI Yeoh Gim Khoon Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap HGU Eks Kakanwil BPN Riau

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:56 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Bos PT ADEI Yeoh Gim Khoon Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap HGU Eks Kakanwil BPN Riau

KPK memeriksa dua pengurus korporasi terkait kasus suap eks Kakanwil BPN Riau. Foto: Net

RiauAkses.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT ADEI, Yeoh Gim Khoon.  Diduga pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus suap (gratifikasi) eks Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir.

Kemungkinan besar KPK tak hanya berhenti pada kasus yang melibatkan PT Adimulia Agrolestari, namun sejumlah korporasi lainnya diduga ikut terseret. Sebelumnya, Syahrir telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Riau.

Tak hanya memeriksa bos PT ADEI Yeoh Gim Khoon, KPK juga turut memeriksa karyawan PT Graha Permata Indah, Fitria Masfita.

KPK menyebut keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

"Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022).

Sebelumnya KPK menyampaikan tidak hanya berfokus pada kasus suap PT Adimulia Agrolestasi saja. Namun, komisi antirasuah ini juga menelisik dugaan adanya penerimaan lain oleh Syahrir sebesar Rp 9 miliar.

Penerimaan itu diperoleh saat Syahrir bertugas sebagai Kepala Kanwil BPN sejak 2017 hingga 2021 lalu.

"Pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS (Muhamad Syahrir) diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Ali Ghufron.

Dalam kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari, KPK juga mengendus adanya beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Jumlah aliran uang tersebut mencapai Rp 791 juta.

"KPK menduga dalam kurun waktu September 2021-27 Oktober 2021, MS (Muhamad Syahrir) menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW (Frank Widjaya)," terang Ali Gufron.

 

Ali Fikri mengatakan, kedua saksi tersebut (Yeoh dan Fitria) dikonfirmasi oleh penyidik lembaga antirasuah ihwal pemberian gratifikasi untuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, M Syahrir (MS).

Selain itu, dalam kasus suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA), penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari staff PT Adimulia Agrolestari, Rudy Ngadiman. Rudy dikonfirmasi soal uang yang dikeluarkan PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaan di Kuantan Singingi, Riau.

"Rudy Ngadiman didalami pengetahuan saksi soal pengeluaran uang oleh PT AA untuk pengurusan perpanjangan HGU di Riau," terangnya.

Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

Sudarso dalam perkara terkait, terjerat untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia telah divonis bersalah dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin dalam perkara pemberian suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

Andi Putra sendiri pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. Kini politisi muda Partai Golkar tersebut tengah menempuh kasasi di Mahkamah Agung. (*)


TOPIK TERKAIT

# KPK# PTAdei# AdimuliaAgrolestari# Suap# HGU# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kampung Zakat ke-19 di Indonesia Ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Diresmikan Langsung Kementerian Agama

    Lancang Kuning•
    Rabu, 07/12/2022 | 08:04 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Dirjen Bimas Islam diwakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan
  • RiauAkses.com Menyapa Pembaca, Berkomitmen Sajikan Informasi Kredibel

    Riau•
    Rabu, 07/12/2022 | 06:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Hari ini situs berita RiauAkses.com memulai langkah pertama, tayang
  • 11 Objek Wisata Paling Populer di Riau, Ada Fenomena Alam Terunik di Dunia

    Riau•
    Rabu, 07/12/2022 | 06:34 WIB
    RiauAkses.com - Wisata Riau merupakan perpaduan destinasi alam dan budaya yang sangat
  • Waduh! Dua Oknum TNI Ditangkap Kasus 75 Kilogram Sabu

    Hukum•
    Rabu, 07/12/2022 | 05:12 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap dua prajurit TNI AD karena diduga
  • Bupati Afrizal Ungkap Kekerasan Anak Meningkat di Rokan Hilir, Ini Rincian Datanya

    Lancang Kuning•
    Rabu, 07/12/2022 | 06:04 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kabupaten Rokan Hilir mencatat kenaikan kasus kekerasan terhadap anak
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya