https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Siak

Kasus Bentrok Pekerja PT KD dan Petugas PT DSI, Polres Siak Sudah Limpahkan Berkas Perkara

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:14 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Kasus Bentrok Pekerja PT KD dan Petugas PT DSI, Polres Siak Sudah Limpahkan Berkas Perkara

Ilustrasi bentrok. Foto: Net

RiauAkses.com, Siak - Polres Siak telah melimpahkan berkas perkara alias tahap I empat tersangka kasus bentrok antara petugas keamanan swakarsa PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan eks pekerja PT Karya Dayun (KD) yang terjadi pada 5 Januari lalu.

Saat ini, penyidik tengah menanti balasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak ihwal kelengkapan berkas maupun kekurangan yang harus dipenuhi.

“Kalau berkas dinyatakan sudah lengkap dalam arti P21 tidak ada lagi yang harus dipenuhi kita akan lakukan tahap II segera,” kata Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira, Selasa (24/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, dari pemeriksaan semua saksi dan tersangka, belum ada yang mengerucut atau memenuhi unsur untuk kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Menurut keterangan saksi, kata Toni, kedua belah pihak yang bertikai, termasuk tersangka, mengaku hanya disuruh untuk bekerja menjaga kebun masing-masing

“Kita fokus pada pidana yang ada 170 KUHP dan 351 KUHP dengan empat orang tersangka ini, untuk mengarah ke pasal 160 KUHP-nya masih tetap kita dalami,” tegas Tony.

Diberitakan sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersanga atas kasus pengeroyokan di Dayun Kabupaten Siak pada Kamis, (5/1/2023) lalu.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, tiga orang tersangka yang ditetapkan merupakan kubu dari PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan satu orang petugas keamanan dari kebun masyarakat.

Tiga orang tersangka dari PT DSI adalah YB (40), MM (37), YS (38). Satu orang lainnya adalah MS (48) yang dianggapnya pekerja eks PT Karya Dayun.

 

YB, MM dan YS dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan sedangkan MS dijerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana pengeroyokan

Dari gelar perkara yang dilakukan Polres Siak, keempat orang tersebut memenuhi unsur dan melanggar pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Siak, sedangkan MS masih dirawat di Rumah Sakit.

Ronald menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan prosedural.

Di samping itu Ronald juga mengeluarkan statement tertulis agar warga dan masyarakat jangan sampai tergiring berita-berita tidak benar atau hoaks yang memprovokasi.

“Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi isu SARA yang dapat memprovokasi,” ucap Ronald, Sabtu (7/1/2023).

Berdasarkan keterangan Polres Siak, kejadian bermula saat petugas keamanan PT DSI mendatangi pos sekuriti lahan eks PT Karya Dayun.

Tujuannya untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan panen buah kelapa sawit dengan dasar penetapan constatering dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak.

Namun, kedatangan mereka ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu Ormas.

Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel saat itu datang ke lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor Polres Siak.

 

Namun, petugas keamanan PT DSI yang dipimpin oleh C tetap masuk karena diperintahkan oleh M (Manager PT DSI).

Maka, terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan. Kuasa pemilik lahan 1.300 Ha, Sunardi SH membantah keterangan Polres Siak.

Pertama, terkait penetapan tersangka terhadap MS yang saat ini dirawat di RSUD Siak. Menurutnya penetapan tersangka MS perlu ditinjau ulang.

“Penetapan tersangka memang menjadi hak penyidik dan itu kita hormati. Akan tetapi, apakah penetapan tersangka ini benar-benar sudah memenuhi unsur, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya?,” kata Sunardi.

Sunardi menjelaskan, menurut Polres Siak MS adalah karyawan eks PT Karya Dayun.

Padahal, kata dia, MS adalah pihak pengamanan yang ditunjuk oleh pemilik kebun dengan dasar Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Jadi, MS bukanlah eks karyawan PT Karya Dayun sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Siak. Menurut kami ini adalah keliru,” kata dia.

Saat kedatangan pihak PT DSI, MS hanya membela diri. Bukan pihak MS yang datang ke lokasi PT DSI untuk bentrok.

Kemudian, Polres Siak secara resmi mengatakan bentrok terjadi adalah pekerja perkebunan, tidak melibatkan warga manapun.

Padahal pekerja perkebunan di lahan HM Dasrin Nasution dkk adalah warga Dayun yang dapat dibuktikan dengan KTP masing-masing.

Bahkan rekening listrik di rumah yang ditinggali di dalam perkebunan atas nama masing-masing.

Kegiatan pengrusakan dan panen buah kelapa sawit dilakukan oleh PT DSI di luar objek yang dilakukan eksekusi.

Bahkan berjarak 800 meter dari 19 titik yang dilakukan konstatering.

“Lokasi yang dirusak dan terjadinya panen serta bentrok itu berada dalam lahan milik H M Dasrin, bukan lahan yang disengketakan atau bukan lahan yang dilakukan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak,” kata Sunardi.

Lahan tersebut merupakan sertipikat hak milik nomor 10445 atas nama H M Dasrin seluas 2 hektar.

Di atas lahan itulah pihak PT DSI melakukan panen.

“Patut diduga perbuatan kelompok yang disuruh memanen oleh pihak PT DSI selain melakukan perbuatan pengeroyokan juga diduga melakukan pencurian di kebun milik H M Dasrin. Hal ini diperkuat melalui data dari kadaster pihak yang ditunjuk untuk melakukan constatering pada 12 Desember 2022 lalu,” kata dia.

Sunardi menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/PUU-XIII/2015 yang pada amar putusannya (1.7) telah mengubah pemaknaan pasal 42 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran negara Indonesia tahun 2014 nomor 308 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5613) bertentangan dengan UUD 1945.

Secara bersyarat sepanjang frasa ‘hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan’ dalam ketentuan dikasih tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Selanjutnya (1.8) dalam amar putusan MK tersebut juga menyatakan pasal 42 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran negara Indonesia tahun 2014 nomor 308 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dimaksud keputusan Bupati Siak nomor 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang izin usaha perkebunan atas nama PT DSI seluas 8.000 hektar tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk dapat digunakan pihak PT DSI untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan secara sah,” uraian Sunardi.

Sehingga kegiatan yang dilakukan pada 5 Januari 2023 yang mengklaim di atas tanah SHM yang tidak masuk dalam putusan pengadilan untuk dilakukan Constatering dan Eksekusi jelas melanggar putusan MK yang telah ditetapkan tersebut.

Perbuatan yang dilakukan sekelompok sekuriti suruhan PT DSI sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah SHM yang belum pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan.

 

“Sehingga perbuatan pihak PT DSI dan sekuriti suruhannya patut diduga melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu kami meminta kepada Kapolres Siak agar temuan yang kami sampaikan serta putusan MK yang kami sampaikan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hukum untuk membebaskan MS dari segala tuduhan,” harapnya.

Seperti diketahui, bentrok terjadi karena lahan tersebur telah dieksekusi PN Siak yang disengketakan PT DSI dan PT Karya Dayun.

Namun di lahan tersebut terdapat lahan milik warga yang bersertipikat.

Ditegaskan Sunardi, lahan seluas 1.300 hektar itu dulunya memang dikelola oleh PT Karya Dayun, tapi saat ini pengelolaanya dikembalikan kepada pemilik yang bersertipikat.

“Pemilik lahan bukanlan PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanyalah sebagai pengelola. Saat ini, pengelolaannya dikembalikan ke masing-masing warga yang memiliki sertipikat,” pungkas Sunardi.

Sebelum kejadian bentrok ini, beberapa waktu lalu, pihak PT DSI juga pernah berusaha menduduki lahan tersebut pada Selasa (27/12/2022). Kala itu utusan PT DSI datang dengan membawa sekuriti out sourching dari Pekanbaru. (RE-02)


TOPIK TERKAIT

# PT DSI# PT Karya Dayun# PT Duta Swakarya Indah# Bentrok# Siak# RiauAksesCom# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Masyarakat Pesisir Riau Diminta Waspada Potensi Banjir Rob

    Riau•
    Selasa, 24/01/2023 | 13:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau meminta masyarakat yang
  • Petani di Rohul Tewas Tertembak Senapannya Sendiri Saat Jaga Padi dari Serangan Monyet

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 13:10 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Seorang petani di Rokan Hulu (Rohul) ditemukan tewas diduga tertembak
  • 400 Kilometer Jalan di Pekanbaru Rusak Parah

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 12:46 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sepanjang 400 Kilometer (Km) jalan dalam kondisi rusak di Pekanbaru saat
  • Buaya Muara yang Mangsa Pencari Kayu di Inhil Berhasil Dievakuasi

    Lancang Kuning•
    Selasa, 24/01/2023 | 12:17 WIB
    RiauAkses.com, Inhil - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir
  • Santri Asal Siak Tewas Tenggelam di Sungai, Mandi Bersama Teman Usai Magrib

    Nasional•
    Selasa, 24/01/2023 | 10:25 WIB
    RiauAkses.com - Seorang santri Pondok Pesantren Mustafawiyah di Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya