Home / Hukum /
Pria 68 Tahun di Kuansing Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dilakukan Hingga 2 Kali
S (68) pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Polsek Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB.
Pelaku adalah seorang kakek berinisial S (68). Dia diduga menggauli anak di bawah umur berinisial MNK (8) pada November 2022 lalu. Kejadian tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar. Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini yaitu korban mengatakan merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil.
Orang tua korban lalu bertanya alasannya. Si bocah menjawab bahwa kakek berinisial telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban. Kejadian tersebut terjadi pada November 2022 sebanyak 2 kali.
Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Singingi. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi AIPTU MERIAN DONAL SH beserta 4 personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) langsung diamankan di Polsek Singingi.
“Pada saat diinterogasi bahwa benar pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Riduan.
Barang bukti yang diamankan berupa sehelai celana pendek warna hitam, sehelai celana dalam warna putih motip bunga, sehelai singlet warna putih, sehelai celana pendek warna hitam, sehelai baju kaos warna pink dan sehelai celana dalam warna biru.
Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
"Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya. (CR-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Mati Warga Dumai Penyelundup 80 Kg Sabu dari Malaysia
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada Edi5 Tol Trans Sumatera Ditargetkan Rampung 2023, Begini Progresnya
RiauAkses.com - PT Hutama Karya menyatakan rata-rata progres pembangunan Jalan Tol Trans SumateraGanggu Estetika Kota Pekanbaru, DPRD Dukung Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak
RiauAkses.com, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru mendukung langkah tegas Tim Yustisi menyisir dan14 Anggota Komunitas Motor Tersesar di Hutan Sumbar, Satu Orang Dikabarkan Tewas
RiauAkses.com - Sebanyak 14 orang dalam satu komunitas sepeda motor dilaporkan tersesat di10 Bakal Calon DPD Dapil Riau Belum Lengkapi Syarat Minimal Dukungan, Ini Daftarnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 31 dari total 41 bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD)







Komentar Via Facebook :