Home / Riau /
Mantan Pejabat Bank Riau Kepri Ditangkap Polda Riau di Yogyakarta, Kasus Pembiayaan Murabahah Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
Tersangka korupsi Bang Riau Kepri Syariah Enda Dwi Saputra. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi terhadap mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Syariah Duri, Enda Dwi Saputra.
Dugaan korupsi ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh Enda kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.
Pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) sehingga mengakibat kerugian BRK senilai Rp 1 miliar lebih.
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Penyidik menetapkan tersangka Enda Dwi Saputra (56). Yang bersangkutan adalah mantan karyawan salah satu BUMD di Provinsi Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (22/1/2023).
Dikatakan Sunarto, saat bertugas, Enda memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.103.660.905,27," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Narto kemudian memaparkan, kronologis kejadian yaitu pada periode Mei hingga Agustus 2013, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian," ungkap Narto.
"Dia ditangkap di rumahnya di Karangjenjem, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Saat ini, sebut Narto, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Narto.
Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Januari 2023 kemarin. Hasilnya, yang bersangkutan (END,red) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Teddy.
Untuk mempermudah proses penyidikan, tim kemudian menjemput yang bersangkutan di rumahnya, di DI Yogyakarta. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Pihak Kantor Capem BRKS di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014.
Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.
Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
2 Tahun Dihajar Pandemi, Perayaan Imlek di Selatpanjang Kini Meriah
RiauAkses.com, Selatpanjang - Perayaan Imlek tahun 2023 ini tampak istimewa bagi warga TionghoaViral Pasien BPJS Kesehatan Diduga Diusir, Diskes Riau Pernah Peringatkan Keras Eka Hospital
RiauAkses.com, Pekanbaru - Geger video diduga pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan diusir diBawa Kabur Anak di Bawah Umur Selama 3 Minggu, Seorang Pria Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Kuansing - Seorang pria berinisial SA (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Logas TanahAmankan Pencalonan Menuju Kursi DPD RI, Patar Sitanggang Serahkan 600 KTP Dukungan Tambahan ke KPU Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil ProvinsiProgram TJSL Pertamina Hulu Rokan Tekan Stunting di Kampar
RiauAkses.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan







Komentar Via Facebook :