Home / Lancang Kuning / Kuantan Singingi
Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Selama 3 Minggu, Seorang Pria Diamankan Polisi
Pelaku yang bawa kabur anak di bawah umur. Doc: Polsek Logas Tanah Datar
RiauAkses.com, Kuansing - Seorang pria berinisial SA (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Datar langaran membawa kabur anak di bawah umur berinisial NH (15).
Kapolsek Logas Tanah Datar Iptu Dodi Hajri mengatakan, penangkapan terjadi pada Kamis, (19/1/2023) sekitar pukul 21.00 di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis (29/12/2022), korban meminta izin kepada orangtuanya untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tua korban tidak mengizinkannya.
“Keesokan harinya tepatnya pada Jumat (30/12/2022) orang tua korban pulang dari tempat bekerja dan sesampainya di rumah melihat korban sudah tidak ada dirumah,” jelas Dodi.
Orangtua korban kemudian mencari dan menghubungi keluarga untuk mencari korban. Kemudian orangtua korban mendapat informasi dari tetangga bahwa korban pergi bersama seorang laki-laki.
“Paman korban juga mencoba menghubungi korban, tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi,” katanya.
Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Dodi menjelaskan, kronologi penangkapan setelah mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
Kemudian ia memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku, sekira pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan orang tuanya.
“Pelaku dan korban mengaku telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” jelasnya.
Setelah itu korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa kepolsek Logas Tanah Darat guna untuk proses selanjutnya.
Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (CR-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Amankan Pencalonan Menuju Kursi DPD RI, Patar Sitanggang Serahkan 600 KTP Dukungan Tambahan ke KPU Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil ProvinsiProgram TJSL Pertamina Hulu Rokan Tekan Stunting di Kampar
RiauAkses.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Program Tanggung Jawab Sosial danPekerja Meninggal Lagi, KAMMI Tuntut Jafee Suardin Mundur
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejak alih kelola pada 9 agustus 2022 ke perusahaan plat merah, PT.Kemenag Riau Mulai Seleksi Petugas Haji 2023
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau mulai melakukanPeringati Haul Akbar Tuan Guru Besar, Masyarakat Indragiri Hilir Diharap Dapat Teladani Ulama
RiauAkses.com, Tembilahan - Masyarakat Tembilahan peringati Haul Akbar Tuan Guru Besar pada Sabtu,







Komentar Via Facebook :