Home / Hukum /
Gadis di Rohil Tewas Dibunuh Ibu Tiri, Terungkap Setelah Kuburannya Dibongkar
Tim Bidokkes Inafis Polda Riau melakukan pembongkaran terhadap salah satu makam di Tempat Pemakaman Umum Al Ikhlas, Sei Buaya, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Rabu (18/1/2023). Foto: riauakses.com/ Ilong
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kecurigaan Rosdiana (38) membuahkan hasil. Dia menduga anaknya, Rena Novita alias Novi (22), meninggal tidak wajar pada Rabu (11/1/2023). Pihaknya kemudian meminta kuburan sang anak dibongkar untuk diautopsi jenazahnya.
Tim Bidokkes Inafis Polda Riau lantas melakukan pembongkaran kuburan Novi di Tempat Pemakaman Umum Al Ikhlas, Sei Buaya, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Rabu (18/1/2023).
Pasca dilakukan autopsi oleh Forensik Polda Riau, kemudian Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menetapkan 1 orang tersangka yakni AAP alias Aisyah (40).
Tersangka merupakan ibu tiri dari korban Rena Novita alias Novi (22) yang meninggal di sebuah rumah kontrakan Jalan MT Hariono, Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah. Dari pemeriksaan polisi, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2022) membenarkan hasil autopsi dan pemeriksaan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menyebutkan, Novi meninggal akibat kepalanya dibenturkan dengan keras ke tanah.
“Ya, pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban sekuat tenaga ke tanah hingga menyebabkan kematian seorang wanita yang merupakan anak tirinya,” ungkap Juliandi.
Dijelaskan Juliandi, terungkapnya kasus penganiayaan itu atas laporan ibu kandung korban, Rosdiana, warha Dusun Griya N-8 Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Pihak kepolisian menjebloskan tersangka ke Sel Mapolsek Bagan Sinembah pada Jumat (20/1/2023) kemarin.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna Merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1 buah karpet berwarna Hijau.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Seperti diketahui, sebelum meninggal, ayah kandung korban terlebih dahulu mengalami sakit dan dirujuk menuju Pekanbaru. Namun tidak lama mendapat korban sudah meninggal, ayah kandungnya meninggal di tengah perjalanan. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pria Asal Pariaman Tewas Gantung Diri di Pekanbaru, Diduga Lantaran Baru Bercerai
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang pria ditemukan tewas gantung diri sebuah di tempat pembuatanDPRD Riau Minta PT Pertamina Hulu Rokan Terbuka Soal Kematian Buruh Subkontraktor
RiauAkses.com, Pekanbaru - Legislator Provinsi Riau turut menyoroti kasus meninggalnya pekerjaBisnis Kafe dan Restoran Cepat Saji Kian Menjamur di Tembilahan
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Bisnis usaha kafe dan restoran siap saji kian menjamur diMeski Hujan, Masyarakat Ramai Datangi Tausiah UAS di Ponpes Jilussalamah Al-Islami Tembilahan
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Pondok Pesantren (Ponpes) Jilussalamah Al-Islami di Jalan GerilyaBuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru? Siap-siap Didenda Hingga Rp 25 Juta!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah getol mengatasi permasalahan







Komentar Via Facebook :