https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru? Siap-siap Didenda Hingga Rp 25 Juta!

Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:13 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru? Siap-siap Didenda Hingga Rp 25 Juta!

Buang sampah sembarangan di Pekanbaru bisa didenda hingga Rp 25 juta. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah getol mengatasi permasalahan sampah. Terbaru, Pemko telah menerapkan sejumlah sanksi bagi oknum pembuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pelaku bakal kena sanksi denda hingga sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Pasalnya, Pemko sedang konsern menangani problem sampah.

“Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi, apalagi permasalahan sampah masih jadi perhatian,” kata dia, Jumat 20 Januari 2023.

Zulfahmi menjelaskan, pelaku buang sampah sembarangan terancam kena proses hukum. Bahkan pihaknya menyebut sanksi bisa berupa denda maksimal hingga Rp 25 juta. Penindakan tersebut sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ini sesuai ketentuan sanksi dalam Perda, bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum,” jelasnya.

Zulfahmi menambahkan, sanksi terberat akan diberikan bila oknum masyarakat tak mengindahkan teguran dari tim yustisi. Menurutnya, penindakan ini sebagai upaya menjaga kota tetap bersih dan tertib.

Sementara untuk tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif. Tetapi pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar. Tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum membuang sampah sembarangan.

“Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku,” ungkapnya. (RE-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAksesCom# RiauAksea# Sampah# Pekanbaru# Denda
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Polisi Bengkalis

    Hukum•
    Sabtu, 21/01/2023 | 11:26 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Sebuah truk pengangkut kayu diyakini ilegal atau tanpa izin yang sah
  • Rentetan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, Terungkap Setelah Kasus Keracunan 1 Keluarga di Bekasi

    Hukum•
    Sabtu, 21/01/2023 | 10:41 WIB
    RiauAkses.com - Kasus keracunan sekeluarga di Bekasi menjadi awal terungkapnya aksi keji pembunuhan
  • Disangka Penipuan, Petani Sawit di Pelalawan ini Menang Undian Mobil dari Bank Syariah Riau

    Ekonomi•
    Jumat, 20/01/2023 | 20:24 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Petani kelapa sawit, Paiman, mendapat rezeki nomplok. Warga Desa Makmur
  • Habiskan Biaya 1 Avanza Tiap Bulan, Klub AA Tiga Naga Riau Kecewa Berat Liga 3 Tak Jelas Nasibnya

    Riau•
    Jumat, 20/01/2023 | 19:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kelanjutan kompetisi Liga 2 dan 3 sampai saat ini masih belum jelas.
  • Miris, Jalan Akses Antar Kecamatan di Inhil Belum Disemenisasi, Licin dan Berlumpur Saat Hujan

    Lancang Kuning•
    Jumat, 20/01/2023 | 18:23 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) boleh disebut tertinggal dari
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya