Home / Hukum /
Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Polisi Bengkalis
Polisi amankan truk pengangkut kayu ilegal di Bengkalis. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Bengkalis - Sebuah truk pengangkut kayu diyakini ilegal atau tanpa izin yang sah diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkalis, Selasa (17/1/23) sekitar 22.46 WIB.
Truk tersebut diduga membawa kayu dari hutan di Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku serta barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang tiga tan.
Aktivitas angkutan kayu ilegal ini terbongkar setela petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pembalakan liar di wilayah tersebut.
Dua terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (58) dan T (30). Keduanya domisili di Desa Pelintung, Medang Kampai, Kotamadya Dumai.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, membenarkan diamankannya truk berikut muatan dan dua orang tersangka tersebut.
“Selama tiga hari tim menunggu akhirnya pada hari Selasa pelaku keluar dan tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar dan akhirnya pada pukul 22.46 WIB berhasil di amankan,” terangnya.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Kayu berasal dari hutan di Bukit Sembilan dan membeli kayu olahan tersebut,” kata Kasat lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun hukuman yaitu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Rentetan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, Terungkap Setelah Kasus Keracunan 1 Keluarga di Bekasi
RiauAkses.com - Kasus keracunan sekeluarga di Bekasi menjadi awal terungkapnya aksi keji pembunuhanDisangka Penipuan, Petani Sawit di Pelalawan ini Menang Undian Mobil dari Bank Syariah Riau
RiauAkses.com, Pelalawan - Petani kelapa sawit, Paiman, mendapat rezeki nomplok. Warga Desa MakmurDinas Pendidikan Rohil Larang Siswa Main Lato-lato, Ini Alasannya
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melarangHabiskan Biaya 1 Avanza Tiap Bulan, Klub AA Tiga Naga Riau Kecewa Berat Liga 3 Tak Jelas Nasibnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kelanjutan kompetisi Liga 2 dan 3 sampai saat ini masih belum jelas.Miris, Jalan Akses Antar Kecamatan di Inhil Belum Disemenisasi, Licin dan Berlumpur Saat Hujan
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) boleh disebut tertinggal dari







Komentar Via Facebook :