Home / Riau /
Kasus HGU Menyeruak di Riau, Komisi II Minta Evaluasi dan Tahan Izin Korporasi
Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Zulfi Mursal. Foto: RiauAkses/ Sigit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir ditahan KPK atas kasus korupsi pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
M Syahril disinyalir terlibat korupsi pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari pada tahun 2021.
Kasus M Syahril ini menjadi penanda adanya masalah pertanahan di Riau khususnya izin Hak Guna Usaha oleh perusahaan. Ketua Komisi II DPRD Riau menyebut Tak cuma lembaga vertikal, pemerintah daerah pun bisa jadi terlibat.
Ia mengatakan, HGU yang dikeluarkan dan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan HGU bermasalah perlu dievaluasi.
"Kita rekomendasikan agar daerah yang mengeluarkan rekomendasi HGU itu dievaluasi," tegas Zulfi, Kamis(19/1/2023).
Ia menyebut, pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan izin HGU. Jika penggunaan HGU itu tak produktif bagi masyarakat sebaiknya diputus dan diberikan kepada masyarakat lewat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) saha.
"Kalau pemilik HGU itu tak bersahabat dengan masyarakat, kita berharap kepada pemerintah agar HGU itu tak diberikan lagi. Sebaiknya HGU dikembalikan ke masyarakat lewat program TORA," jelasnya.
Ia juga menilai tak seharusnya izin HGU diberikan dalam jangka waktu puluhan tahun.
"Kalau bisa, jangan lah lama-lama HGU itu untuk korporasi. Korporasi itu kan keuntungannya untuk kelompok golongan, tak sesuai Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Diketahui, Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022, masa penggunaan HGU bisa mencapai 180 tahun.
Hal ini seperti termuat di Pasal 150 Ayat (1) yang tertulis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 149, diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 tahun. Ayat (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri.
Pasal 159 Ayat (1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Ayat (2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya Perizinan Berusaha.
Ia juga mengeluhkan minimnya peran daerah dalam mengeluarkan izin HGU sementara pemerintah pusat kerap mengabaikan kondisi eksisting di lapangan.
"Semua kebijakan itu ada di pusat, daerah hanya memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, pemerintah pusat lihat-lihat lah dalam memberikan izin HGU," tutup Zulfi. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
UAS Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tembilahan, Masyarakat Penuhi Mesjid Raya Al-Huda
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi pengkhotbah Salat Jumat di MesjidPejabat Pemko Pekanbaru Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan Sebelum 28 Februari
RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengimbauSyamsuar Sebut Inflasi di Riau Tinggi, Ini Penyebabnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan inflasi di Riau terbilang tinggi.Tak Terima Ditegur Karena Tidur di Depan Toko, Empat Pengamen Serang Pegawai dengan Celurit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang pengamen jalanan usaiBPBD Pekanbaru Imbau Masyarakat Pinggiran Sungai Waspada Ancaman Banjir
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ancaman banjir masih mengintai masyarakat Kota Pekanbaru di pinggiran







Komentar Via Facebook :