Home / Ekonomi /
Pejabat Pemko Pekanbaru Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan Sebelum 28 Februari
Ilustrasi LHKPN. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebelum tanggal 28 Februari mendatang.
Indra menjelaskan, ada kewajiban seluruh ASN terutama pejabat untuk melaporkan kekayaannha setiap tahun.
“Yang wajib melaporkan itu adalah eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek,” jelas Indra, Jumat (20/1/2023).
"Karena waktunya tidak lama lagi, kita minta ASN untuk segera melaporkannya," tegasnya.
Indra menegaskan, pejabat yang tidak melaporkan segera LHKPN sesuai batas waktu, akan ada sanksi yang diberikan.
"Yang tidak melaporkan, tentu akan ada sanksi. Nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi," katanya.
Disampaikan Indra lagi, selain bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," ucapnya.
Dirinya sendiri, disampaikan Indra telah mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut.
"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami himbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Syamsuar Sebut Inflasi di Riau Tinggi, Ini Penyebabnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan inflasi di Riau terbilang tinggi.Tak Terima Ditegur Karena Tidur di Depan Toko, Empat Pengamen Serang Pegawai dengan Celurit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang pengamen jalanan usaiBPBD Pekanbaru Imbau Masyarakat Pinggiran Sungai Waspada Ancaman Banjir
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ancaman banjir masih mengintai masyarakat Kota Pekanbaru di pinggiranKemenkes Tinjau Lahan Rumah Sakit Otak dan Jantung di Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ditjen Pelayanan Kesehatan,Kasasi Ditolak, Dosen Unri Dihukum 3 Tahun Bui Kasus Penyerangan di Kampar
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepaniteraan Pidana Pengadilan Tinggi Riau, Jamalis







Komentar Via Facebook :