https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Ekonomi /

Pejabat Pemko Pekanbaru Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan Sebelum 28 Februari

Jumat, 20 Januari 2023 | 14:25 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Pejabat Pemko Pekanbaru Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan Sebelum 28 Februari

Ilustrasi LHKPN. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebelum tanggal 28 Februari mendatang.

Indra menjelaskan, ada kewajiban seluruh ASN terutama pejabat untuk melaporkan kekayaannha setiap tahun. 

“Yang wajib melaporkan itu adalah eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek,” jelas Indra, Jumat (20/1/2023).

"Karena waktunya tidak lama lagi, kita minta ASN untuk segera melaporkannya," tegasnya.

Indra menegaskan, pejabat yang tidak melaporkan segera LHKPN sesuai batas waktu, akan ada sanksi yang diberikan.

"Yang tidak melaporkan, tentu akan ada sanksi. Nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi," katanya.

Disampaikan Indra lagi, selain bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," ucapnya.

Dirinya sendiri, disampaikan Indra telah mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut. 

"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami himbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# LHKPN# ASN Pemko Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Syamsuar Sebut Inflasi di Riau Tinggi, Ini Penyebabnya

    Ekonomi•
    Jumat, 20/01/2023 | 13:35 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan inflasi di Riau terbilang tinggi.
  • Tak Terima Ditegur Karena Tidur di Depan Toko, Empat Pengamen Serang Pegawai dengan Celurit

    Hukum•
    Jumat, 20/01/2023 | 12:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang pengamen jalanan usai
  • BPBD Pekanbaru Imbau Masyarakat Pinggiran Sungai Waspada Ancaman Banjir

    Lancang Kuning•
    Jumat, 20/01/2023 | 11:37 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ancaman banjir masih mengintai masyarakat Kota Pekanbaru di pinggiran
  • Kemenkes Tinjau Lahan Rumah Sakit Otak dan Jantung di Riau

    Riau•
    Jumat, 20/01/2023 | 11:12 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ditjen Pelayanan Kesehatan,
  • Kasasi Ditolak, Dosen Unri Dihukum 3 Tahun Bui Kasus Penyerangan di Kampar

    Riau•
    Jumat, 20/01/2023 | 07:50 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepaniteraan Pidana Pengadilan Tinggi Riau, Jamalis
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya