https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Kasasi Ditolak, Dosen Unri Dihukum 3 Tahun Bui Kasus Penyerangan di Kampar

Jumat, 20 Januari 2023 | 07:50 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Kasasi Ditolak, Dosen Unri Dihukum 3 Tahun Bui Kasus Penyerangan di Kampar

Ilustrasi persidangan. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepaniteraan Pidana Pengadilan Tinggi Riau, Jamalis mengatakan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasai yang diajukan Dosen Fakultas Pertanian, Universitas Riau, Antoni Hamzah dalam kasus penyerangan rumah di Kampar.

Penolakan setelah adanya putusan MA tertanggal 29 November 2022 lalu. Antoni tetap dihukum 3 tahun penjara. 

"Tolak," kata Jamalis.

Jamalis memperlihatkan amar putusan MA terkait kasasi itu. Di mana pemohonan Antoni disidangkan tiga hakim, yakni Suhadi sebagai Ketua Majalis dan dua hakim anggota adalah Soesilo dan Suharto.

Putusan nomor 1307K/Pid/2022 itu sendiri baru dikirimkan ke Pengadilan Bangkinang, Kampar sebagai PN pengaju, Selasa (17/1) kemarin. Sebab tanggal minutasi baru saja tuntas pada 12 Januari lalu.

"Baru dikirim ke Pengadilan Pengaju Selasa kemarin. Klasifikasi tekait kekerasan orang dan barang dengan pemohonnha penuntut umum dan terdakwa," kata Jamalis.

Respon Unri

Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti mengaku sudah mengetahui putusan terhadap Antoni. Termasuk soal permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar.

"Surat baru kami terima kemarin. Tapi kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang. Kami baru dapat surat dari pengacara pak Antoni yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," kata Sri, Kamis (19/1/2023).

 

Sri mengaku surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Antoni sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN).

"Ditembuskan juga ke kementerian, kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht Pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan," kata Mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut.

Meskipun begitu, Sri menyebutkan merujuk aturan ASN, Antoni bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Itu karena Antoni divonis lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

"Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri.

Untuk memastikan, Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang ada, jika sudah incraht biasanya yang bersangkutan bakal diberhentikan tidak hormat.

"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht," kata Sri.

Duduk Perkara Antoni Hamzah Diadili

Penyerangan sendiri berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Antoni menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.

"Terdakwa Antoni juga menyampaikan agar PT Langgam Harmuni tidak diganggu oleh Kopsa-M. Terdakwa meminta kepada saksi Karealitas untuk membayar uang sejumlah Rp 13 miliar," tulis dakwaan seperti dilihat beberapa waktu lalu.

 

Hingga tahun 2018, uang yang diminta itu tidak kunjung diberikan. Antoni kemudian kembali menemui Karealitas dan meminta uang Rp 40 miliar. Namun Karealitas tidak menyanggupi dan memastikan lahan milik mereka tak tumpang tindih.

Singkat cerita, Antoni meminta seseorang bernama Hendra S untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Antoni diduga memberikan uang Rp 600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.

"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Antoni Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.

Selanjutnya Hendra cs mengerahkan 300 an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.

Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Antoni Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Antoni tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.

Antoni kemudian dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Antoni adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Antoni juga masih aktif mengajar secara virtual saat polisi mencari keberadaannya setelah ditetapkan tersangka. Setelah 3 bulan pencarian atau Januari 2022 lalu, Antoni ditangkap di Bakasi, Jawa Barat.

Kasus yang menjerat Antoni pun naik ke persidangan. Di perjalanan sidang, JPU menuntut Antoni dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.
Ada beberapa alasan tuntutan diperberat. Salah satunya karena Antoni adalah dosen yang bergelar doktor dan tidak seharusnya menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tidak intelektual.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," kata Kasi Intel Kejari Kampar saat itu, Silfanus Simanulang.

Sepakat dengan JPU, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Antoni Hamzah. Antoni dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022.

Tak terima, Antoni pun langsung banding. Banding memutus hal yang sama dan ia kembali kasasi hingga akhirnya mejelis juga menolak kasasi Antoni Hamzah atas kasus penyerangan tersebut. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# kasasi ditolak# pengadilan tinggi riau# dosen unri# unri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sudah Bertemu Orangtua, Begini Kronologi Kisah Anak 3 Tahun di Kuansing yang Didapati Sendirian di Depan Rumah Makan

    Lancang Kuning•
    Kamis, 19/01/2023 | 20:49 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Senta (3) akhirnya dapat berkumpul kembali dengan orang tuanya
  • M Adil Temui Dirjen Kemenkes, Ajukan Usulan 6 Dokter Spesialis di Kepulauan Meranti

    Kesehatan•
    Kamis, 19/01/2023 | 19:44 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta – Guna memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Kepulauan
  • Pemkab Meranti Usul Peningkatan Jalan Nasional, BNPP Segera Tinjau Lokasi

    Lancang Kuning•
    Kamis, 19/01/2023 | 19:29 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengusulkan
  • Kantor PPP Kota Pekanbaru Disegel Kader Senior, Zulkarnaen Pimpin Buka Paksa

    Politik•
    Kamis, 19/01/2023 | 18:33 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Dishub Pekanbaru Usulkan Peremajaan 923 Titik Lampu Penerangan Jalan Umum

    Lancang Kuning•
    Kamis, 19/01/2023 | 16:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah mendapat keluhan dari masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub)
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya