Home / Lancang Kuning / Kepulauan Meranti
Dua Proyek Jalan Senilai Miliaran Rupiah di Kepulauan Meranti Tak Kelar Hingga Kontrak Habis
Dua proyek jalan di Kepulauan Meranti senilai miliaran rupiah tak rampung hingga akhir kontrak.
RiauAkses.com, Selatpanjang – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti mengungkapkan dua proyek jalan senilai miliaran rupiah di Kabupaten Kepulauan Meranti tak kelar hingga kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.
Plt Kadis PUPR Fajar Triasmoko menyebut dua royek ini yaitu pembangunan jalan di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi dan peningkatan Jalan Tanjung Samak-Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang.
Proyek pembangunan jalan di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi senilai Rp 41.770.800.000. Proyek tersebut hanya terkerjakan 60 persen.
Sementara pengerjaan peningkatan Jalan Tanjung Samak-Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang dengan nilai kontrak Rp 26.150.072.579.
Kedua proyek ini merupakan bagian dari 4 paket pekerjaan yang bersumber dari pinjaman daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 100 miliar.
Kendati tak tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan adendum perpanjangan waktu aturan yang berlaku. Adapun perpanjangan waktu pekerjaan tersebut diberikan sebulan lebih atau 50 hari kalender.
Fajar Triasmoko mengungkapkan ada beberapa pertimbangan terkait perpanjangan tersebut, seperti waktu, progres di lapangan, material yang tersedia, hingga menjadi program strategis kepala daerah untuk masyarakat.
“Selain itu akhir tahun lalu sering terjadi hujan. Kalau dipaksakan, pemadatan material tidak maksimal,’’ ungkap Fajar, didampingi Kabid Bina Marga Rahmat Kurnia kepada wartawan.
Pihaknya mengatakan ada konsekuensi dilakukan penambahan waktu tersebut. Pihak rekanan akan dikenakan sanksi berupa denda. Di mana dendanya mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam adendum rekanan tetap akan membayar denda. Dengan perhitungan, satu per seribu dikalikan nilai sisa pekerjaan, kemudian dikalikan dengan sebanyak hari yang terpakai selama masa perpanjangan waktu,” ujarnya.
Dikatakan, sebelum penyesuaian waktu dibuat, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk menghindari pelanggaran aturan yang berlaku.
“Denda wajib, sebab itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kami berkoordinasi dengan pihak terkait dan penegak hukum, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,’’ pungkasnya. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sah! Andi Darma Taufik Resmi Gantikan James Pasaribu di Komisi I DPRD Riau, Ini Komitmennya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Andi Darma Taufik, resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)Maksimalkan Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet, Bapenda Kota Pekanbaru Bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bekerjasama denganBuruh Migas Blok Rokan Tewas Lagi Usai Investigasi Kematian 6 Pekerja, Ini Kata Disnaker Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Investigasi Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) RiauTragedi Kematian Buruh Migas Blok Rokan Terjadi Lagi, PT Pertamina Hulu Rokan Gak Belajar Juga Setelah 6 Pekerja Meninggal Dunia?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kematian pekerja migas untuk ketujuh kalinya kembali terjadi diPemprov Riau Bagikan Ribuan Ekor Sapi Tapi 2 Kabupaten Ini Tak Dapat, Kok Bisa Ya?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali menyalurkan bantuan sapi







Komentar Via Facebook :