https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Langsung Banding Usai Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 | 08:57 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Langsung Banding Usai Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Ini Alasannya

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan kepada mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin dalam kasus pengadaan internet kampus, Rabu (18/1/2023). Prof Akhmad tak terima dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan upaya hukum banding.

"Klien kita banding. Prof Mujahidin adalah orang jujur, tidak seperti yang dituduhkan JPU kepada Beliau," terang Jhon Piter Marpaung, Ketua Tim Penasihat Hukum Prof Akhmad Mujahidin, Kamis (19/1/2023) pagi.

Jhon Piter mengurai alasan pihaknya melawan putusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut adanya kekeliruan judex facti dalam menjatuhkan putusan.

"Tuntutan JPU tidak bisa dibuktikan," jelasnya.

Jhon Piter beralasan, tindakan kliennya dalam pengadaan internet kampus adalah perbuatan dalam situasi mendesak karena internet adalah salah satu kebutuhan pokok di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dalam ketentuan pasal itu disebutkan kalau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan barang/ jasa dapat merangkap sebagai PPK.

Jhon Piter juga mempersoalkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek internet yang dilakukan kliennya.

"UU Tipikor menitik beratkan adanya kerugian keuangan negara. Sementara dalam kasus ini tidak ada 1 rupiah pun kerugian keuangan negara. Bahkan negara diuntungkan sebesar Rp 4 miliar dalam kurun waktu per periodik masa kontrak dan MoU," tegas Jhon Piter.

Dikenakan UU Penyelenggara Negara Bebas KKN

Sebelumnya diwartakan, Prof Akhmad Mujahidin oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di perguruan tinggi berjuluk Kampus Madani tahun 2020 dan 2021.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023) sore. Sidang vonis diketuai oleh Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Mujahidin dengan penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ujar Salomo.

Mujahidin disidang secara teleconference dengan majelis hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) berada di pengadilan. Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotokopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara diserahkan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Atas hukuman tersebut, Achmad Mujahidin melalui penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU.

“Pikir-pikir majelis hakim,” kata JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding.

“Jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum (banding), maka dipandang menerima putusan,” kata Salamo mengingatkan.

Sebelumnya, Jumat (16/12/2022), JPU menuntut Achmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 bekerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Kronologi kasus Mujahidin

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

 

Adapun besaran anggaran dananya yaitu Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Geger Pengakuan Uang ke Jaksa

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Achmad Mujahidin sempat membuat geger Korps Adhyaksa. Ia membuat testimoni tertulis dan melaporkan seorang oknum jaksa terkait dugaan pemberian uang dalam kasus yang melilitnya.

Pemberian uang dengan total Rp 713 juta melalui seorang perantara, disertai dengan iming-iming dan janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap Prof Achmad.

Laporan Prof Achmad tersebut dilayangkan kepada Kepala Kejati Riau lewat surat yang ditulis tangan. Adapun oknum jaksa yang dilaporkannya bernama Dewi Sinta Dame Siahaan, SH, MH yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus proyek pengadaan internet kampus yang menjerat Prof Achmad.

Dalam suratnya, Prof Achmad mengaku telah menyerahkan total uang sebesar Rp 713 juta melalui seseorang berinisial SP. SP disebutnya sebagai satu-satunya orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut.

Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap. Ia dijanjikan akan mendapat tuntutan dan vonis bebas demi hukum. Selain itu, Prof Achmad juga mengaku akan mendapat penangguhan penahanan.

Namun, kedua janji tersebut tak pernah terwujud. Faktanya, Prof Achmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Prof Achmad hingga saat ini masih ditahan di Rutan Pekanbaru.

Prof Achmad melaporkan jaksa Dewi Sinta atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku jaksa dan displin PNS.

“Hentikan proses persidangan sampai jaksa diperiksa oleh majelis kode etik kejaksaan. Saya akan kooperatif jika dipanggil oleh majelis kode etik kejaksaan,” tulis Prof Achmad dalam suratnya tersebut.

Dalam suratnya, Prof Achmad mengaku telah ditemui oleh jaksa Dewi Sinta pada 28 Desember 2022 lalu di Rutan Pekanbaru. Pertemuan terkait klarifikasi uang sebesar Rp 713 juta yang telah diterima melalui seseorang berinisial SP.

Keesokan harinya pada 29 Desember 2022, Prof Achmad menyebut pengacaranya kembali bertemu dengan jaksa Dewi Sinta. Dalam suratnya tersebut, Prof Achmad menyebut bahwa berdasarkan pengakuan seorang inisial SP yang berperan sebagai perantara, jaksa penuntut telah menerima sebagian uang tersebut berjumlah Rp 310 juta.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2023 lalu, menurut Prof Achmad dalam suratnya, jaksa Dewi Sinta kembali bertemu dengan dirinya di Rutan Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan terkait uang tersebut diurus sendiri langsung dengan inisial SP dan informasi tersebut tidak disebarluaskan ke publik.

Adapun surat laporan tersebut ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi Kejaksaan, Asisten Intelijen Kejati Riau, Kajari Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Belakangan, Prof Akhmad Mujahidin menarik pengakuannya tersebut. Ia bahkan meminta maaf kepada kejaksaan atas surat tertulis yang ia kirim ke sejumlah media, termasuk RiauAkses.com. 

 

Permintaan maaf Prof Akhmad Mujahidin pun disambut bantahan keras Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas tuduhan serius tersebut. Belakangan, dugaan skandal ini pun hilang berhembus.

Pihak Rutan Pekanbaru lantas menyita ponsel yang dipakai Prof Akhmad dari dalam sel tahanan. Belakangan, dugaan skandal ini pun hilang berhembus tanpa kejelasan. (*)


TOPIK TERKAIT

# AkhmadMujahidin# ProyekInternet# UINSuskaRiau# KKN# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gajah Damar Ditemukan Mati Tergeletak Diduga Karena Virus

    Sumber Daya Alam•
    Kamis, 19/01/2023 | 07:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dunia konservasi khususnya di Riau kembali berduka. Sebab seekor gajah
  • Komisi C DPRD Rohil Ungkap Pemanfaatan APBD oleh Dinas PUPR Tidak Maksimal

    Ekonomi•
    Rabu, 18/01/2023 | 21:36 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Komisi C DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar hearing
  • Diduga Meninggal Tidak Wajar, Kuburan Gadis di Rohil Dibongkar untuk Autopsi

    Hukum•
    Rabu, 18/01/2023 | 21:13 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Tim Bidokkes Inafis Polda Riau melakukan pembongkaran terhadap
  • Resahkan Masyarakat, Pemkab Kepulauan Meranti Bentuk Tim TPKJM Tangani ODGJ

    Kesehatan•
    Rabu, 18/01/2023 | 20:16 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Keberadaan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Selatpanjang,
  • Bupati Adil Boyong Pejabat Ke Bappenas, Minta Kepulauan Meranti Diperhatikan

    Ekonomi•
    Rabu, 18/01/2023 | 20:05 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil memboyong sejumlah
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya