Home / Hukum /
Sempat Geger Dugaan Uang Pengaturan Tuntutan Jaksa, Prof Achmad Mujahidin Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Eks Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Mujahidin. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Prof Akhmad Mujahidin dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu dinilai bersalah. Dia terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di perguruan tinggi berjuluk Kampus Madani tahun 2020 dan 2021.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023) sore. Sidang vonis diketuai oleh Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Mujahidin dengan penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ujar Salomo.
Mujahidin disidang secara teleconference dengan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan. Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotokopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara diserahkan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.
Atas hukuman tersebut, Achmad Mujahidin melalui penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU.
“Pikir-pikir majelis hakim,” kata JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding.
“Jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum (banding), maka dipandang menerima putusan,” kata Salamo mengingatkan.
Sebelumnya, Jumat (16/12/2022), JPU menuntut Achmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 bekerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).
Kronologi kasus Mujahidin
Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Adapun besaran anggaran dananya yaitu Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Geger Pengakuan Uang
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Achmad Mujahidin sempat membuat geger Korps Adhyaksa. Ia membuat testimoni tertulis dan melaporkan seorang oknum jaksa terkait dugaan pemberian uang dalam kasus yang melilitnya.
Pemberian uang dengan total Rp 713 juta melalui seorang perantara, disertai dengan iming-iming dan janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap Prof Achmad.
Laporan Prof Achmad tersebut dilayangkan kepada Kepala Kejati Riau lewat surat yang ditulis tangan. Adapun oknum jaksa yang dilaporkannya bernama Dewi Sinta Dame Siahaan, SH, MH yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus proyek pengadaan internet kampus yang menjerat Prof Achmad.
Dalam suratnya, Prof Achmad mengaku telah menyerahkan total uang sebesar Rp 713 juta melalui seseorang berinisial SP. SP disebutnya sebagai satu-satunya orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut.
Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap. Ia dijanjikan akan mendapat tuntutan dan vonis bebas demi hukum. Selain itu, Prof Achmad juga mengaku akan mendapat penangguhan penahanan.
Namun, kedua janji tersebut tak pernah terwujud. Faktanya, Prof Achmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Prof Achmad hingga saat ini masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
Prof Achmad melaporkan jaksa Dewi Sinta atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku jaksa dan displin PNS.
“Hentikan proses persidangan sampai jaksa diperiksa oleh majelis kode etik kejaksaan. Saya akan kooperatif jika dipanggil oleh majelis kode etik kejaksaan,” tulis Prof Achmad dalam suratnya tersebut.
Dalam suratnya, Prof Achmad mengaku telah ditemui oleh jaksa Dewi Sinta pada 28 Desember 2022 lalu di Rutan Pekanbaru. Pertemuan terkait klarifikasi uang sebesar Rp 713 juta yang telah diterima melalui seseorang berinisial SP.
Keesokan harinya pada 29 Desember 2022, Prof Achmad menyebut pengacaranya kembali bertemu dengan jaksa Dewi Sinta. Dalam suratnya tersebut, Prof Achmad menyebut bahwa berdasarkan pengakuan seorang inisial SP yang berperan sebagai perantara, jaksa penuntut telah menerima sebagian uang tersebut berjumlah Rp 310 juta.
Selanjutnya, pada 5 Januari 2023 lalu, menurut Prof Achmad dalam suratnya, jaksa Dewi Sinta kembali bertemu dengan dirinya di Rutan Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan terkait uang tersebut diurus sendiri langsung dengan inisial SP dan informasi tersebut tidak disebarluaskan ke publik.
Adapun surat laporan tersebut ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi Kejaksaan, Asisten Intelijen Kejati Riau, Kajari Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Belakangan, Prof Akhmad Mujahidin menarik pengakuannya tersebut. Ia bahkan meminta maaf kepada kejaksaan atas surat tertulis yang ia kirim ke sejumlah media, termasuk RiauAkses.com.
Permintaan maaf Prof Akhmad Mujahidin pun disambut bantahan keras Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas tuduhan serius tersebut. Belakangan, dugaan skandal ini pun hilang berhembus.
Pihak Rutan Pekanbaru lantas menyita ponsel yang dipakai Prof Akhmad dari dalam sel tahanan. Belakangan, dugaan skandal ini pun hilang berhembus tanpa kejelasan. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
3 Tahun Setop, Bandara SSK Pekanbaru Kembali Layani Penerbangan Charter Umrah Lion Air
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru – Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kembaliPolsek Logas Tanah Darat Kuansing Amankan Bocah 3 Tahun, Ditemukan Depan Rumah Makan
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Polsek Logas Tanah Darat (LTD), Kuantan Singingi (Kuansing)Kabar Baik Untuk Petani Sawit, Syarat Bebas Gambut Akses PSR Dihapus
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kementerian Pertanian akhirnya menghapus syarat bebas hutan gambutPerayaan Imlek pada Tahun Ini Akan Berlangsung Meriah di Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Dewan Pembina Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI)Kakak Beradik Nekat Bongkar dan Curi Atap Seng Pos Imigrasi di Sinaboi Rohil, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Beraksi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – Dua kakak beradik di Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir (Rohil)







Komentar Via Facebook :