Home / Hukum /
Kakak Beradik Nekat Bongkar dan Curi Atap Seng Pos Imigrasi di Sinaboi Rohil, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Beraksi
Pelaku pencurian atap seng di Rohil, Z dan barang bukti. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – Dua kakak beradik di Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir (Rohil) inisial Z alis Izul (23) dan abangnya BI nekat mencuri atap seng pos Pos Imigrasi wilayah setempat. Pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar atap pos tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini. Petugas Polsek Sinaboi berhasil mengamankan Z pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Sementara abangnya, BI berhasil kabur.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (18/1/2023), Z diringkus saat sedang menjalankan aksinya mencuri atap seng Pos Imigrasi di Jalan Pembangunan Kelurahan Sinaboi. Beruntung, aksinya dipergoki petugas imigrasi sehingga pelaku gagal membawa 58 lembar seng.
Terungkapnya kasus itu, jelas Juliandi, bermula pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Pelapor Haryadi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil mendapatkan pesan WhatsApp dari kawannya bahwa material bangunan kantor Pos Lintas Batas Imigrasi Sinaboi dalam keadaan sudah banyak yang hilang.
Kemudian pelapor dan saksi Yuhendri serta Safrizal berangkat ke TKP setelah sebelumnya terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi. Lalu pelapor bersama saksi-saksi dan anggota Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan cek kondisi kantor tersebut.
Benar saja, kondisi kantor yang terbuat dari kayu papan itu lantai dan dinding beserta atap sengnya sudah habis. Atas kejadian tersebut pelapor dalam hal ini Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi merasa dirugikan sebesar Rp. 48.875.000.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Sinaboi Tinambunan memerintahkan perosnelnya untuk melakukan cek TKP. Sesampainya di TKP personel justru melihat 2 orang pelaku, Z dan BI, sedang membongkar seng kantor imigrasi itu. Pelaku Z berhasil diamankan, sedangkan BI melarikan diri dan berstatus (DPO).
Personil juga menemukan tumpukan atap seng hasil pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut. Barang bukti itu diletakkan tepat di pinggir jalan sebanyak 58 lembar.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Dari penangkapan terhadap Z, pihak kepolisian juga melakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan amphetamine. Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan barang yang 58 lembar seng bekas dan 1 buah martil. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Gantikan James Pasaribu, Andi Darma Taufik Dilantik Jadi DPRD Riau Besok
RiauAkses.com, Pekanbaru - Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau Fraksi PDIPolres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal
RiauAkses.com, Bengkalis - Seorang anak di bawah umur inisial PF yang rencana akan diberangkatkanPolisi Musnahkan 6 Rakit Penambang Emas Ilegal di Kuansing
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Sebanyak enam rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasilJokowi Ingatkan Kepala Daerah Jangan Larang Pembangunan Rumah Ibadah
RiauAkses.com - Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum KoordinasiCatat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghapusan dan Keringanan Denda Pajak di Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, telah membuat regulasi terkait penghapusan dan







Komentar Via Facebook :