https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Ekonomi /

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghapusan dan Keringanan Denda Pajak di Riau

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:40 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghapusan dan Keringanan Denda Pajak di Riau

Ilustrasi pajak. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, telah membuat regulasi terkait penghapusan dan keringanan denda pajak. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur Riau, berlaku mulai pada tanggal 1 Februari 2023.

Sesuai arahan Gubernur Riau, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan slogan 7 "Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik".

“Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik,” ujar kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.

Dijelaskan Syahrial Abdi, 7 berkah tersebut yakni, pertama Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Kedua, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ). Ketiga, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, keempat wajib pajak bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). 

Kemudian, kelima diskon 50 % pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah). 

Keenam Bebas pajak progresive. Selanjutnya, ketujuh pengurangan denda  sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (Diberlakukan setelah masa  program 1 s/d 5 di atas berakhir).

Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. 

Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karena sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga, target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target.  

Dikatakan Gubri Syamsuar, bahwa hal ini dapat dicapai berkat dukungan masyarakat Riau. Untuk itu, pihaknya akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak. 

Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak. Hal ini sekaligus  guna  meringankan beban masyarakat dengan  mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.

“Mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata Gubri. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# pajak# penghabusan denda pajak# denda pajak# pajak riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dekat Pemukiman Warga, BBKSDA Riau Pantau Penemuan Jejak Diduga Harimau di Siak

    Lancang Kuning•
    Rabu, 18/01/2023 | 10:28 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Mendapat laporan adanya penemuan jejak diduga Harimau Sumatera di belakang
  • Viral Keluarga Pasien Mengamuk di RSUD Dumai, Ini Penyebabnya

    Lancang Kuning•
    Rabu, 18/01/2023 | 08:04 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Video keluarga pasien yang komplain diduga terjadi di RSUD Dumai viral di
  • 25 Persen Jalan Kota Pekanbaru Rusak, Pemko Anggarkan Rp 20 Miliar Untuk Perbaikan

    Lancang Kuning•
    Selasa, 17/01/2023 | 21:12 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kota Pekanbaru memiliki 1.946 ruas jalan dengan total panjang 1.277
  • Analytical Jurist Law Firm Somasi Perusahaan Batu Bara PT Globalindo Inti Energi, Diduga Tak Bayar Fee Lahan dan Royalti Fee di Atas Lahan Warga

    Hukum•
    Selasa, 17/01/2023 | 20:44 WIB
    RiauAkses.com, Kaltim – Seorang warga Muara Jawa, Masse meminta PT Globalindo Inti Energi
  • Polda Riau Izinkan Masyarakat Lawan Aksi Begal: Jangan Pasrah!

    Hukum•
    Selasa, 17/01/2023 | 19:42 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kehadiran begal membuat masyarakat pengguna jalan merasa resah. Utamanya
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya