https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Ini 63 Titik Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kota Pekanbaru

Rabu, 18 Januari 2023 | 09:20 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Ini 63 Titik Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kota Pekanbaru

Tumpukkan sampah di dekat Pasar Pagi Arengka Pekanbaru. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan 63 titik Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, lokasi TPS ini tersebar di 12 kecamatan, yaitu di Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim.

Ada juga di Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tuah Madani. Penetapan TPS ini dilakukan agar masyarakat bisa membuang sampah di lokasi tersebut.

"Kita sudah tetapkan lokasi TPS, bila membuang di luar lokasi ini, tentu bakal ditindak tim yustisi," terang Hendra Afriadi.

Ia  merinci ada 28 TPS berada di zona I pengakutan sampah. Wilayahnya meliputi Bina Widaya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Sedangkan Zona II meliputi Bukit Raya, Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan, Kulim, Sukajadi dan Senapelan. Total ada 35 TPS di wilayah tersebut.

Penetapan TPS ini karena banyak TPS ilegal di Kota Pekanbaru. Ia menilai penetapan TPS ini juga menjadi panduan bagi masyarakat saat membuang sampah.

Apalagi saat ini sosialisasi terhadap TPS terus dilakukan. Mereka mencegah adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Pada tahap awal memang para pelanggar hanya diberi teguran oleh tim yustisi. Namun ketika sudah berulang kali membuang sampah sembarangan tentu bakal ditindak dengan sanksi.

"Bagi yang kedapatan membuang sampah di luar lokasi itu, tentu bakal ditindak oleh tim yustisi," paparnya.

Tim Yustisi persampahan sudah bergerak pada akhir pekan kemarin. Mereka memberi teguran kepasa lima oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# sabangmerauke news# sabangmerauke# tempat pembuangan sampah sementara# sampah pekanbaru# DLHK Kota Pekan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemko Pekanbaru Segera Finalkan Sanksi Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

    Lancang Kuning•
    Selasa, 10/01/2023 | 09:06 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan menggelar rapat finalisasi
  • UMK Pekanbaru Rp 3,319 Juta Mulai Diberlakukan

    Lancang Kuning•
    Jumat, 06/01/2023 | 09:46 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah
  • Luhut Sentil Lagi Soal Operasi Tangkap Tangan Korupsi: Indonesia Negara Hebat Asyik OTT Aja

    Nasional•
    Rabu, 28/12/2022 | 18:35 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
  • Dua Orang Jambret Terpaksa Ditembak Polisi Usai Gasak Handphone Milik Turis Korea di Pekanbaru

    Hukum•
    Selasa, 20/12/2022 | 14:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dua orang pemuda bernama Desriyanto (28) dan Heru Dwi Jayanto (26) harus
  • Kemenkumham Riau Usulkan 772 Narapidana Dapat Remisi Natal

    Hukum•
    Jumat, 16/12/2022 | 10:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 772 narapidana anak dan dewasa mendapat usulan dari Kementerian
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya