https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Analytical Jurist Law Firm Somasi Perusahaan Batu Bara PT Globalindo Inti Energi, Diduga Tak Bayar Fee Lahan dan Royalti Fee di Atas Lahan Warga

Selasa, 17 Januari 2023 | 20:44 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Analytical Jurist Law Firm Somasi Perusahaan Batu Bara PT Globalindo Inti Energi, Diduga Tak Bayar Fee Lahan dan Royalti Fee di Atas Lahan Warga

Pimpinan Analytical Jurist Law Firm, Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur SH, MH bersama tim advokat saat mendampingi Masse meminta agar PT Globalindo Inti Energi membayarkan fee lahan dan royalti fee. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Kaltim – Seorang warga Muara Jawa, Masse meminta PT Globalindo Inti Energi agar membayarkan fee lahan dan royalti fee di Jalan Hauling. Lahan seluas 36 hektare milik Masse tersebut diduga dipergunakan oleh perusahaan pemegang konsesi IUP OP tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu.

Mukti Ali SH, MKn dan Iskandar Halim Munthe SH, MH selalu kuasa hukum Masse menyatakan, kliennya sejak tahun 2011 hingga saat ini belum mendapatkan pembayaran fee lahan dan royalti fee lahan dari PT Globalindo Inti Energi maupun dari para kontraktornya.

Itu sebabnya, kata Mukti Ali, pihaknya menduga kalau perusahaan diduga telah melakukan penyerobotan hak atas tanah, termasuk pengerusakan dan pengambilan batu bara di lahan kliennya.

“Padahal, klien kami adalah masyarakat kecil yang lemah yang menagih haknya atas tanah lahan tersebut,” kata Mukti Ali, Selasa (17/1/2023).

Iskandar Halim Munthe menjelaskan, hingga saat ini diduga PT Globalindo Inti Energi melalui sub kontraktornya PT Mahakam Jaya Lestari masih melakukan aktivitas di lahan milik Masse dan mengambil hasil bumi berupa batu bara yang bernilai ekonomi tinggi.

Persoalan ini, kata Mukti Ali, sudah berlangsung terlalu lama. Bahkan, kliennya pernah melakukan pengaduan ke aparat setempat namun terkesan terjadi pembiaran.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Drs Listiyo Sigit Prabowo untuk bisa membantu dan mengambil sikap tegas kepada jajarannya terkait persoalan ini. Hak masyarakat kecil pemilik lahan seperti klien kami wajar dan seharusnya dapat diselesaikan oleh pengusaha besar. Agar masyarakat kecil dapat merasakan kehangatan keadilan hukum negara dan berpihak bagi mereka,” tegas Iskandar.

Terkait persoalan tersebut, tim kuasa hukum Masse telah melayangkan surat peringatan atau somasi pertama ke PT Globalindo Inti Energi yang berkantor di Jalan Blora Nomor 27-28, Menteng, Jakarta Pusat. Pihaknya tetap akan mengedepankan perdamaian dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan lebih awal.

Langkah tersebut, kata Iskandar Halim, sesuai dengan arahan pimpinan Analytical Jurist Law Firm, Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur SH, MH, Mayjen TNI (Purn) Eddy Ratte SH, MH dan Brigjen Pol (Purn) Drs Dwi Setiyadi SH, MHum yang mengedepankan jalan damai (restorative justice) dengan perusahaan tambang batu bara tersebut.

Meski demikian, jika PT Globalindo Inti Energi tidak juga memberikan hak atas klien mereka, maka tindakan upaya hukum selanjutnya akan ditempuh.

“Arahan pimpinan kami di Analytical Jurist Law Firm yakni Bapak Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur SH, MH, Bapak Mayjen TNI (Purn) Eddy Ratte SH, MH dan Brigjen Pol (Purn) Drs Dwi Setiyadi SH, MHum agar penyelesaian masalah ini mengedepankan jalan damai. Tapi upaya hukum lebih lanjut akan ditempuh jika perusahaan tidak mengindahkannya,” tegas Iskandar Halim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Globalindo Inti Energi belum dapat dikonfirmasi. (*)


TOPIK TERKAIT

# BatuBara# AbdulGogur# GlobalindoIntiEnergi# AnalyticalJuristLawFirm# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polda Riau Izinkan Masyarakat Lawan Aksi Begal: Jangan Pasrah!

    Hukum•
    Selasa, 17/01/2023 | 19:42 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kehadiran begal membuat masyarakat pengguna jalan merasa resah. Utamanya
  • Ada Nama Najwa Shihab Dalam Daftar Opsi Usulan Capres Partai Buruh

    Politik•
    Selasa, 17/01/2023 | 18:41 WIB
    RiauAkses.com - Partai Buruh mengumumkan empat nama untuk diusulkan sebagai capres dan cawapres
  • Ade Hartati Minta Penyedia Tenaga Keamanan di DPRD Riau Dievaluasi, Kenapa?

    Riau•
    Selasa, 17/01/2023 | 18:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau, Ade Hartati Rahmad meminta perusahaan penyedia tenaga
  • Nunggak Retribusi ke Pemprov dan Buat Nasib PSPS Riau Tak Jelas, Anggota DPRD Akan Polisikan Norizam Tukiman

    Riau•
    Selasa, 17/01/2023 | 17:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Nasib Persatuan Sepakbola Pekanbaru dan Sekitarnya (PSPS) Riau pasca
  • Akreditasi Tak Cuma Perkara Gengsi, Komisi V DPRD Khawatir Nasib Siswa SMAN Plus Riau

    Pendidikan•
    Selasa, 17/01/2023 | 16:34 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat menyayangkan status SMAN
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya