Home / Nasional /
Ferdy Sambo Kukuh Sebut Istrinya Korban Pemerkosaan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Foto: Net
RiauAkses.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo bersikukuh istrinya merupakan korban pemerkosaan oleh Brigadir Yosua. Ia membantah soal adanya isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Sambo membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak. Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hanya fiktif belaka.
"Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sambo mengaku akan mendalami siapa sosok yang memerintah Bharada E menyampaikan keterangan palsu di persidangan.
"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," ujarnya.
Ia pun menekankan agar Bharada E tak melibatkan orang lain dalam perkara yang kini menjeratnya, baik itu Putri, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf.
Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.
"Kalau dia yang menembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," katanya.
Selain itu, Sambo juga mengaku akan mengawasi jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar dapat diputuskan secara adil.
"Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang mempengaruhi persidangan," pungkasnya.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Bea Cukai Dumai Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal
RiauAkses.com, Dumai - Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan danKadernya Dukung Anies Jadi Capres, Pengurus DPW PAN Riau Enteng-enteng Saja
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah pengurus dan kader Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung AniesDaftar Harta Kekayaan 13 Ketua DPRD di Riau, Siapa yang Paling Kere?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harta kekayaan pejabat negara dan daerah saat ini bukan lagiPolda Riau Bongkar Peredaran 91 Kilogram Sabu, Begini Kronologi Pengungkapannya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tangkapan besar kasus narkotika diungkap oleh Polda Riau bersama BNNKPU Riau Mulai Lakukan Seleksi CAT Badan Adhoc dan PPK Pemilu 2024
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memulai rangkaian seleksi







Komentar Via Facebook :