Home / Lancang Kuning / Siak
Miliki Senapan Api Rakitan dan Peluru Tajam Untuk Berburu, Pria di Siak Diamankan Polisi
Senapan api. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang pria yang menguasai dua pucuk senjata api (Senpi) laras panjang rakitan tanpa izin.
Pelaku berinisial TH (22), warga Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Pelaku merupakan seorang buruh tani.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan puluhan butir amunisi.
"TH diamankan tim Ditreskrimum Polda Riau atas kepemilikan dua pucuk senjata api laras panjang rakitan berikut dengan amunisinya tanpa izin," kata Sunarto di Mapolda Riau, Senin (16/1/2023).
Sunarto menjelaskan, penangkapan pelaku pemilik senpi laras panjang rakitan tanpa izin, berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku TH. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Petugas saat itu menemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan jenis rifle.
"Dari pelaku juga diamankan 63 butir peluru tajam kaliber 5.56 TJ," kata Sunarto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan melanjutkan, pelaku mengaku membeli senpi digunakan untuk berburu. Pelaku mengaku, senpi tidak digunakan untuk tindak kejahatan.
"Dari hasil penelusuran, belum ada kita temukan digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan. Katanya senjata api dibeli untuk berburu," kata Asep kepada wartawan.
Saat ditanya dari mana pelaku mendapatkan amunisi kaliber 5.56 milimeter, Asep mengaku masih melakukan penelusuran. Pelaku mengaku membeli amunisi kepada seseorang.
"Amunisi dibeli pelaku kepada seseorang. Kalau habis dicarikan lagi sama orang itu. Kita cari siapa penjual amunisi tersebut," kata Asep.
Pelaku TH dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Usai Diberitakan Media, Penadah Hasil PETI di Kuansing Kabur Sebelum Digerebek
RiauAkses.com, Teluk Kuantan - Personil gabungan Polsek Kuantan Tengah dan Polres Kuantan SingingiPolisi Amankan Empat Remaja di Bawah Umur yang Serang Warga di Jalan Labersa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Empat orang anak di bawah umur diduga anggota geng motor diamankanMegawati Marah ke Jokowi karena Mau Bangun Bandara di Bali: Investor Semua, Rakyat Jadi Budak?
RiauAkses.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengkritik rencana Presiden JokowiRumah Terpidana Korupsi Jalan Bengkalis Rugikan Negara Rp 114 Miliar Dilelang KPK, Lokasinya di Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah dan apartemen mewahRuang Manuver Sandiaga Uno Makin Sempit, Wajib Lapor Prabowo Jika Bertemu Partai Lain
RiauAkses.com - Ketua organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi







Komentar Via Facebook :