https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Mengaku Dibegal, Pria Ini Malah Diamankan Polisi

Senin, 16 Januari 2023 | 16:05 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Mengaku Dibegal, Pria Ini Malah Diamankan Polisi

RE alias Reza (41), pelaku pembuat laporan palsu saat diamankan di Polsek Rumbai di Pekanbaru, Riau, Senin (16/1/2023). Dok. Polresta Pekanbaru

RiauAkses.com, Pekanbaru - RE alias Reza (41), seorang pria di Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi akibat membuat laporan palsu. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku membuat laporan palsu terkait kejadian pembegalan yang dialaminya. 

"Pelaku kita tangkap pada Minggu (15/1/2023). Pelaku diamankan atas kasus laporan palsu," ujar Andrie melalui keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Andrie menjelaskan, pada Sabtu (14/1/2023), pelaku yang berprofesi sebagai  pengemudi ojek online (Ojol), datang ke Polsek Rumbai membuat laporan polisi. 

Saat itu, pelaku mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas). Korban menyebut pelaku begal menggunakan senjata api. 

Korban mengaku mengalami kerugian satu unit sepeda motor. Atas laporan itu, kata Andrie, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Setelah diambil keterangan pelaku, penyidik merasa ada yang janggal dengan kejadian yang dilaporkan," kata Andrie.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, ternyata pelaku menitipkan sepeda motornya kepada seseorang bernama Arismandianto, karena berutang. 

"Pelaku memiliki utang Rp 2 juta. Karena belum mampu bayar, sehingga sepeda motor dititipkan kepada orang yang memberi utang," ungkap Andrie. 

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Rumbai dan ditetapkan sebagai tersangka. Kata Andrie, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# Polsek Rumbai# Laporan Palsu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Berkat Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Kuansing Berhasil Ungkap Pelaku Curat Koperasi Sekolah

    Hukum•
    Senin, 16/01/2023 | 15:34 WIB
    RiauAkses.com, Teluk Kuantan - Rekaman camera closed circuit television (CCTV) lagi-lagi membantu
  • Pria Lansia di Kuansing Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Digrepe Saat Belajar Ngaji

    Hukum•
    Senin, 16/01/2023 | 14:46 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Polsek Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil
  • SMA Plus Riau Tak Lolos Akreditasi, DPRD: Kadisdik-nya yang Harus Dievaluasi, Bukan Cuma Kepsek!

    Pendidikan•
    Senin, 16/01/2023 | 14:41 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Rugikan Perusahaan Rp 125 Ribu, Pencuri Brondolan Sawit PT Tunggal Mitra Plantations di Rokan Hilir Segera Disidang

    Lancang Kuning•
    Senin, 16/01/2023 | 14:21 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Polsek Pujud Resort Rokan Hilir melanjutkan perkara pencurian bondol
  • Anggota DPRD Meranti Desak PT Gelombang Seismik Indonesia Bayar Kompensasi Masyarakat Terdampak Sesuai Perjanjian Awal

    Lingkungan•
    Senin, 16/01/2023 | 13:36 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya