Home / Hukum /
Pria Lansia di Kuansing Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Digrepe Saat Belajar Ngaji
M alias H (59) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Polsek Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membekuk seorang pria lansia inisial M alias H (59) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Desa Pantai, Minggu (15/01/2023) pukul 21.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik menangkap terduga pelaku setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan itu diterima pada Kamis (12/01/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Adapun perbuatan bejat tersebut dilakukan M di rumahnya pada Kamis tanggal 12 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku saat korban MAY (6) sedang belajar mengaji.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa berawal korban bersama adiknya diantar oleh orang tua korban, UY (33) untuk belajar mengaji di rumah M. Usai mengantar anaknya, kemudian orang tua korban langsung pulang.
Pelaku lantas memanggil korban dan menyuruh duduk di sampingnya. Pelaku kemudian memasukkan tangan kirinya ke dalam celana dalam korban dan memegang kemaluan korban. Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya yang berjarak lebih kurang 50 meter.
Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya atas kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik guna pengusutan lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan satu helai baju kaos lengan panjang warna biru putih, satu helai celana panjang kaos warna biru putih dan satu helai celana dalam warna putih milik korban,” ungkap Ferry.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (CR-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
SMA Plus Riau Tak Lolos Akreditasi, DPRD: Kadisdik-nya yang Harus Dievaluasi, Bukan Cuma Kepsek!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)Rugikan Perusahaan Rp 125 Ribu, Pencuri Brondolan Sawit PT Tunggal Mitra Plantations di Rokan Hilir Segera Disidang
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Polsek Pujud Resort Rokan Hilir melanjutkan perkara pencurian bondolAnggota DPRD Meranti Desak PT Gelombang Seismik Indonesia Bayar Kompensasi Masyarakat Terdampak Sesuai Perjanjian Awal
RiauAkses.com, Selatpanjang - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara LubisMasyarakat Meranti Kecewa, Penyaluran Kompensasi Ganti Rugi Lahan Oleh PT GSI Tak Sesuai Perjanjian
RiauAkses.com, Selatpanjang – Ratusan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti penerimaDua Tahun Tidak Digelar, Festival Perang Air di Kota Selatpanjang Kembali Dilaksanakan Pada Imlek 2023
RiauAkses.com, Selatpanjang - Setelah dua tahun tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19,







Komentar Via Facebook :