Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Rugikan Perusahaan Rp 125 Ribu, Pencuri Brondolan Sawit PT Tunggal Mitra Plantations di Rokan Hilir Segera Disidang
Dua pelaku pencurian brondolan buah sawit PT Tunggal Mitra Plantations. Doc Polsek Pujud
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Polsek Pujud Resort Rokan Hilir melanjutkan perkara pencurian bondol buah kelapa sawit milik PT Tunggal Mitra Plantations yang dilakukan pelaku M alias Yono (33) dan DHS alias Darpin (43) ke persidangan.
Kedua pelaku tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian brondolan sawit sebanyak 1 karung dengan berat 50 KG DI Blok I 17/18 Divisi II PT Tunggal Mitra Plantations pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 4.30 WIB.
Kedua pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan bernama Junaidi dan Hamdani. Mereka dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Pujud karena merasa dirugikan sebesar Rp 125 ribu.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut. Terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula adanya laporan yang diterima oleh pelapor dari kedua petugas keamanan bahwa mereka telah menangkap pelaku pencurian satu karung brondolan buah kelapa sawit. Setelah dicek kebenarannya lalu pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan.
"Pimpinannya memerintahkan pelapor untuk membuat surat administrasi dan mengantarkan pelaku ke Polsek Pujud. Mendapat perintah itu kemudian pelapor mempersiapkan administrasi dan bersama saksi-saksi membawa pelaku beserta barang bukti serta melaporkannya ke Polsek Pujud," jelas Juliandi.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri brondolan buah sawit tersebut.
"Setelah menerima laporan dan dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri brondolan buah kelapa sawit," jelas Juliandi.
Ia juga menjelaskan, Unit Reskim Polsek Pujud sudah berupaya mengadakan mediasi antar kedua belah pihak agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak pelapor bersikeras agar perkaya tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum.
Saat iniberkas perkara kedua pelaku saat ini sudah dilanjutkan oleh penyidik Polsek Pujud Rokan Hilir ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
"Jajaran kami di Polsek Pujud melengkapi mindik dan berkas perkara untuk disidangkan ke PN Rohil, penyidik selaku penuntut untuk dakwaan kita sangkakan Pasal 364 KUHPidana," terang Juliandi. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Anggota DPRD Meranti Desak PT Gelombang Seismik Indonesia Bayar Kompensasi Masyarakat Terdampak Sesuai Perjanjian Awal
RiauAkses.com, Selatpanjang - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara LubisMasyarakat Meranti Kecewa, Penyaluran Kompensasi Ganti Rugi Lahan Oleh PT GSI Tak Sesuai Perjanjian
RiauAkses.com, Selatpanjang – Ratusan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti penerimaDua Tahun Tidak Digelar, Festival Perang Air di Kota Selatpanjang Kembali Dilaksanakan Pada Imlek 2023
RiauAkses.com, Selatpanjang - Setelah dua tahun tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19,Ponpes Baburrohmah Dapat Perhatian Lebih, Pemkab Gelontorkan Bantuan Belasan Miliar
RiauAkses.com, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti M Adil baru saja meresmikan YayasanAnti Mainstream, Pria Ini Nekat Jual Sepeda Motor Milik Anggota Polisi Lewat Aplikasi
RiauAkses.com, Pekanabru - Seorang pria bernama M Taufik Hidayat (24), nekat menjual sepeda motor







Komentar Via Facebook :