Home / Lancang Kuning / Pekanbaru
Anti Mainstream, Pria Ini Nekat Jual Sepeda Motor Milik Anggota Polisi Lewat Aplikasi
Ilustrasi penangkapan. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanabru - Seorang pria bernama M Taufik Hidayat (24), nekat menjual sepeda motor milik anggota polisi di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Akibat perbuatannya, pelaku akhirnya ditangkap petugas kepolisian Polsek Payung Sekaki. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku Taufik Hidayat ditangkap pada Rabu (11/1/2023), saat berada di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Pelaku ini melakukan tindak pidana menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan korban atau pemilik kendaraan," ujar Andrie melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Andrie menjelaskan, korban merupakan seorang anggota Polri bernama Jhon Roy (22). Korban dengan pelaku sama-sama tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Meranti, Kecamatan Payung Sekaki.
Pada Senin (2/1/2023), korban pergi melaksanakan tugas BKO ke Polres Rokan Hulu. Korban meninggalkan sepeda motor miliknya jenis NMAX, yang diparkirkan di dalam rumah.
"Kemudian pada Minggu (7/1/2023), pelaku yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan menawarkan sepeda motor milik korban melalui aplikasi," sebut Andrie.
Tak berselang lama, ada yang membeli sepeda motor tersebut. Pembeli kemudian bertemu dengan pelaku dan menjual sepeda motor korban seharga Rp 19 juta.
Pelaku juga mengambil BPKB motor dari dalam kamar korban. Pada saat akan dibawa, ternyata stang sepeda motor terkunci. Pelaku beralasan bahwa kunci sepeda motor hilang.
"Pelaku memesan mobil pikap melalui aplikasi untuk membawa sepeda motor tersebut," kata Andrie.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 33 juta dan melaporkan ke polisi. Andrie mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap pelaku.
Selanjutnya, pelaku dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dan surat kendaraan diamankan petugas ke Polsek Payung Sekaki untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pakai APBN, Flyover Simpang Empat Garuda Sakti Akan Dibangun 2024 Mendatang
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pembangunan jalan layang atau flyover simpang empat Garuda SaktiDLHK Pekanbaru Akan Segera Umumkan TPS Legal dan Ilegal
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan segera mengumumkanJangan Lagi Buang Sampah Sembarangan, Kepala DLHK Pekanbaru: Langsung Kita Tindak
RiauAkses.com, Pekanbaru – Sampah masih menjadi persoalan yang rumit di Kota Pekanbaru.Patroli Blue Light, Personel Polres Meranti Pantau Situasi Klenteng dan Objek Vital
RiauAkses.com Selatpanjang – Puluhan personel Pleton Siaga Regu I Polres Kepulauan Meranti,Ribut Kader PPP Berujung Penyegelan Kantor DPC Kota Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggeruduk







Komentar Via Facebook :