Home / Lingkungan /
Jangan Lagi Buang Sampah Sembarangan, Kepala DLHK Pekanbaru: Langsung Kita Tindak
Tumpukan sampah di pinggir jalan masih jadi pemandangan lazim di Pekanbaru. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru – Sampah masih menjadi persoalan yang rumit di Kota Pekanbaru. Onggokan sampah di pinggir jalan masih menjadi pemandangan biasa di Kota Madani ini.
Lantaran persoalan ini tak kunjung selesai, Senin (16/01/2023) besok Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan ekspos terkait tempat penampungan sementara (TPS) sampah legal dan ilegal.
“Kami akan mensosialisasikan TPS sampah legal dan ilegal di kecamatan hingga lingkungan RT,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Minggu (16/1/2023).
Saat sosialisasi nanti, pihaknya akan meminta pihak kelurahan menghadirkan angkutan sampah mandiri di wilayahnya masing-masing. Agar, angkutan sampah mandiri membuang di TPS yang legal dan pada waktu yang ditentukan.
“Bila di luar itu, maka mereka melakukan pelanggaran dan ditindak,” tegas Hendra.
Pemko Pekanbaru juga telah membagi pengelolaan sampah. Zona I meliputi Kecamatan Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tuah Madani, dan Binawidya. Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Sukajadi, Limapuluh, Senapelan, Bukitraya, Kulim, dan Tenayan Raya.
“Di zona I, ada 28 TPS sampah legal. Sedangkan zona II, ada 35 TPS legal,” katanya.
Hendra menegaskan Pemko Pekanbaru benar-benar serius dalam menindak masyarakat nakal yang sering membuang sampah sembarangan. Pihaknya menyebut jika ada yang membuang sampah di luar TPS yang sudah ditetapkan bisa dilakukan penindakan.
Sebelumnya, Tim Yustisi Kota Pekanbaru juga sudah menggelar Operasi Simpatik Bertuah dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 pada Jumat (13/1/2023). Sosialisasi ini dilakukan menyusul akan diberlakukannya sanksi bagi pelanggar tentang Pengelolaan Sampah di Pekanbaru tersebut.
“Hari ini (Jumat) kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu terkait aturan persampahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2014. Tadi tim kita menggelar sosialisasi di Purna MTQ Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini sudah mengatur jam buang sampah bagi warga Pekanbaru. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Adapun sanksi diberikan berupa sanksi administrasi hingga denda minimal Rp250 ribu bagi oknum yang kedapatan melanggar. Aturan ini dibuat agar TPS tidak kembali ditumpuki sampah setelah dilakukan pengangkutan. Sehingga, Kota Pekanbaru tampak bersih di siang hari.
Zulfahmi menyebut, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, timnya akan melakukan konsolidasi bersama semua pihak terkait untuk penerapan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan. Setelah sosialisasi selesai, penerapan sanksi akan mulai dilakukan.
Kendati begitu, berdasarkan pantauan RiauAkses.com di lapangan, masih terjadi penumpukan sampah di siang hari. Salah satunya ada di Jalan Swakarya, Panam. Tumpukan sampah yang rata-rata merupakan sampah dari rumah tangga menumpuk di sisi jalan. (CR-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Patroli Blue Light, Personel Polres Meranti Pantau Situasi Klenteng dan Objek Vital
RiauAkses.com Selatpanjang – Puluhan personel Pleton Siaga Regu I Polres Kepulauan Meranti,Ribut Kader PPP Berujung Penyegelan Kantor DPC Kota Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggerudukPolda Riau Bergerak Tangkap Penyebar Video Hoaks Geng Motor yang Cemaskan Warga
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan memastikan videoLima Warga Pekanbaru Ini Kepergok Tim Yustisi Saat Membuang Sampah, Begini Nasibnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Yustisi Kota Pekanbaru mulai melakukan razia pelaku pembuang sampahGubernur Riau Serahkan 300 Paket Sembako Dari Baznas untuk Kaum Duafa di Ujung Batu Rohul
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan 300 paket sembako dari Badan Amil







Komentar Via Facebook :