https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lingkungan /

Lima Warga Pekanbaru Ini Kepergok Tim Yustisi Saat Membuang Sampah, Begini Nasibnya

Minggu, 15 Januari 2023 | 16:21 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Lima Warga Pekanbaru Ini Kepergok Tim Yustisi Saat Membuang Sampah, Begini Nasibnya

Sampah di Pekanbaru. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Yustisi Kota Pekanbaru mulai melakukan razia pelaku pembuang sampah sembarangan pada Sabtu (14/1/2023) kemarin. Patroli terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dilakukan di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis.

Tim Yustisi berhasil menjaring setidaknya lima warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi berbeda. Kelima warga tersebut kedapatan membuang sampah bukan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Lima warga ada yang mengaku disuruh dan tidak tahu. Rata-rata mereka membuang sampah bukan di lingkungannya,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal, Minggu (15/1/2023).

Menurut Syoffaizal, kelima warga tersebut diberikan sanksi teguran dan diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah dilakukan pendataan pelaku dilepas. Namun diperingatkan akan dikenakan denda jika kedapatan kembali membuang sampah sembarangan.

“Tujuan kami bukan membuat berat warga harus membayar denda sampah sebesar Rp250 ribu. Kami hanya mengingatkan masyarakat menjaga kebersihan kota ini,” jelasnya.

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk penanganan sampah. Tetapi masih ada pendapat dari pengamat dan warga bahwa Pekanbaru masih belum bersih.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap setiap warga yang tinggal di Pekanbaru juga dapat mendukung kebersihan lingkungan. Di antaranya dengan membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014.

Tim Yustisi Kota Pekanbaru sebelumnya juga sudah menggelar Operasi Simpatik Bertuah dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 pada Jumat (13/1/2023). Sosialisasi ini dilakukan menyusul akan diberlakukannya sanksi bagi pelanggar Perda tersebut.

“Hari ini kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu terkait aturan persampahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2014. Tadi tim kita menggelar sosialisasi di Purna MTQ Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini sudah mengatur jam buang sampah bagi warga Pekanbaru. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Adapun sanksi diberikan berupa sanksi administrasi hingga denda minimal Rp250 ribu bagi oknum yang kedapatan melanggar. Aturan ini dibuat agar TPS tidak kembali ditumpuki sampah setelah dilakukan pengangkutan. Sehingga, Kota Pekanbaru tampak bersih di siang hari.

Zulfahmi menyebut, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, timnya akan melakukan konsolidasi bersama semua pihak terkait untuk penerapan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan. Setelah sosialisasi selesai, penerapan sanksi akan mulai dilakukan. (RE-02)


TOPIK TERKAIT

# sampah# Pekanbaru# patroli# riauakses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gubernur Riau Serahkan 300 Paket Sembako Dari Baznas untuk Kaum Duafa di Ujung Batu Rohul

    Lancang Kuning•
    Minggu, 15/01/2023 | 15:54 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan 300 paket sembako dari Badan Amil
  • Ketua DPRD Kuansing Resmi Buka Turnamen Remako Cup I 2023, 32 Tim Akan Bertanding

    Lancang Kuning•
    Minggu, 15/01/2023 | 14:46 WIB
    RiauAkses.com, Teluk Kuantan - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi
  • Dinas PUPR Pekanbaru Targetkan Perbaikan 30 Ruas Jalan Rusak Januari Ini

    Lancang Kuning•
    Minggu, 15/01/2023 | 13:34 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Akan ada perbaikan 30 ruas jalan rusak di Pekanbaru pada Januari 2023
  • Seberangi Danau Saat Magrib Sampan di Kampar Terbalik dan Tenggelam, Satu Orang Hilang

    Lancang Kuning•
    Minggu, 15/01/2023 | 12:27 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Sebuah sampan terbalik dan tenggelam di Bendungan Harau Kecil Danau PLTA
  • Miris! 316 Koperasi di Pekanbaru Tak Pernah Lakukan Rapat Anggota, Bagaimana Nasibnya?

    Ekonomi•
    Minggu, 15/01/2023 | 11:21 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 316 dari total 1.125 koperasi di Pekanbaru tidak aktif alias
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya