Home / Lingkungan /
Lima Warga Pekanbaru Ini Kepergok Tim Yustisi Saat Membuang Sampah, Begini Nasibnya
Sampah di Pekanbaru. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Yustisi Kota Pekanbaru mulai melakukan razia pelaku pembuang sampah sembarangan pada Sabtu (14/1/2023) kemarin. Patroli terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dilakukan di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis.
Tim Yustisi berhasil menjaring setidaknya lima warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi berbeda. Kelima warga tersebut kedapatan membuang sampah bukan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Lima warga ada yang mengaku disuruh dan tidak tahu. Rata-rata mereka membuang sampah bukan di lingkungannya,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal, Minggu (15/1/2023).
Menurut Syoffaizal, kelima warga tersebut diberikan sanksi teguran dan diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah dilakukan pendataan pelaku dilepas. Namun diperingatkan akan dikenakan denda jika kedapatan kembali membuang sampah sembarangan.
“Tujuan kami bukan membuat berat warga harus membayar denda sampah sebesar Rp250 ribu. Kami hanya mengingatkan masyarakat menjaga kebersihan kota ini,” jelasnya.
Ia menyebut, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk penanganan sampah. Tetapi masih ada pendapat dari pengamat dan warga bahwa Pekanbaru masih belum bersih.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap setiap warga yang tinggal di Pekanbaru juga dapat mendukung kebersihan lingkungan. Di antaranya dengan membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014.
Tim Yustisi Kota Pekanbaru sebelumnya juga sudah menggelar Operasi Simpatik Bertuah dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 pada Jumat (13/1/2023). Sosialisasi ini dilakukan menyusul akan diberlakukannya sanksi bagi pelanggar Perda tersebut.
“Hari ini kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu terkait aturan persampahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2014. Tadi tim kita menggelar sosialisasi di Purna MTQ Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini sudah mengatur jam buang sampah bagi warga Pekanbaru. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Adapun sanksi diberikan berupa sanksi administrasi hingga denda minimal Rp250 ribu bagi oknum yang kedapatan melanggar. Aturan ini dibuat agar TPS tidak kembali ditumpuki sampah setelah dilakukan pengangkutan. Sehingga, Kota Pekanbaru tampak bersih di siang hari.
Zulfahmi menyebut, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, timnya akan melakukan konsolidasi bersama semua pihak terkait untuk penerapan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan. Setelah sosialisasi selesai, penerapan sanksi akan mulai dilakukan. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Gubernur Riau Serahkan 300 Paket Sembako Dari Baznas untuk Kaum Duafa di Ujung Batu Rohul
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan 300 paket sembako dari Badan AmilKetua DPRD Kuansing Resmi Buka Turnamen Remako Cup I 2023, 32 Tim Akan Bertanding
RiauAkses.com, Teluk Kuantan - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan SingingiDinas PUPR Pekanbaru Targetkan Perbaikan 30 Ruas Jalan Rusak Januari Ini
RiauAkses.com, Pekanbaru - Akan ada perbaikan 30 ruas jalan rusak di Pekanbaru pada Januari 2023Seberangi Danau Saat Magrib Sampan di Kampar Terbalik dan Tenggelam, Satu Orang Hilang
RiauAkses.com, Kampar - Sebuah sampan terbalik dan tenggelam di Bendungan Harau Kecil Danau PLTAMiris! 316 Koperasi di Pekanbaru Tak Pernah Lakukan Rapat Anggota, Bagaimana Nasibnya?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 316 dari total 1.125 koperasi di Pekanbaru tidak aktif alias







Komentar Via Facebook :