https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

Hati-hati! Buang Sampah Sembarangan dari Jendela Mobil Akan Didenda

Sabtu, 14 Januari 2023 | 10:32 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Hati-hati! Buang Sampah Sembarangan dari Jendela Mobil Akan Didenda

Ilustrasi buang sampah dari kaca mobil. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menindak pengendara yang kedapatan membuang sampah dari jendela mobil.

Pasalnya, hal tersebut termasuk pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian usai melakukan sosialisasi dalam Operasi Simpatik Bertuah bersama Tim Yustisi Pekanbaru, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, pelanggaran buang sampah dari kendaraan itu juga diatur sanksinya di Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang disosialisasikan hari ini. Dalam Perda itu, berlaku sanksi denda pembuangan sampah sembarangan mulai dari sebesar Rp250 ribu.

"Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda itu. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan," ujarnya.

Ia mengimbau, pengendara mobil menyediakan tong sampah kecil dalam kendaraannya. Setelah sanksi Perda diberlakukan, nantinya tim lapangan akan selalu memantau pengendara dengan sistem IT.

"Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita dilapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," pungkasnya. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# buang sampah sembarangan# buang sampah dari kaca mobil# pemko pekanbaru# denda
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bongkar Pasang Pejabat di Akhir Masa Jabatan, DPRD Riau Peringatkan Gubernur Tak Picu Gejolak Birokrasi

    Politik•
    Jumat, 13/01/2023 | 20:13 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy Mohammad Yatim menyoroti reposisi sejumlah
  • Lahan 1 Hektar Dilalap Api di Kuansing, Polisi Menduga Sengaja Dibakar

    Lingkungan•
    Jumat, 13/01/2023 | 19:12 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Kebakaran melanda lahan di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan
  • Sempena Imlek 2023, Polres Kepulauan Meranti Siap Amankan Festival Perang Air

    Lancang Kuning•
    Jumat, 13/01/2023 | 18:46 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean
  • Kacau! SMA Plus Provinsi Riau Tak Lulus Akreditasi, Anggota DPRD Meradang

    Pendidikan•
    Jumat, 13/01/2023 | 18:25 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati berang Sekolah Menengah Atas
  • Polsek Senapelan Bekuk Seorang Pencuri Puluhan Juta di Toko Grosir Pekanbaru, Dua Lainnya Buron

    Hukum•
    Jumat, 13/01/2023 | 17:04 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Operasional Polsek Senapelan berhasil membekuk Rama Donal Lubis
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
  • Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Minggu, 24/05/2026 | 16:34 WIB
  • Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Minggu, 24/05/2026 | 08:28 WIB
  • Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Minggu, 24/05/2026 | 12:32 WIB
  • Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Minggu, 24/05/2026 | 17:37 WIB
  • Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Minggu, 24/05/2026 | 19:49 WIB
  • 6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    Sabtu, 23/05/2026 | 09:21 WIB
  • Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Minggu, 24/05/2026 | 11:30 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya