Home / Riau /
UMP Riau Rp 3,1 Juta Dinilai Kecil, DPRD Jadi Heran Sikapi Keberatan Pengusaha
Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung. Foto: SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung merasa heran dengan keberatan kalangan pengusaha terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Penyesuaian upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 sebesar Rp 3.191.662,53 dinilai merupakan angka yang relatif masih kecil.
"Kalau kita lihat dengan tingkat kehidupan saat ini, angka upah sebesar Rp 3,1 juta itu sebetulnya belum cukup," kata Robin, Selasa (6/12/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, kebutuhan untuk hidup layak di Provinsi Riau cukup besar. Dengan upah yang naik hanya sebesar 8,6 persen, menurut Robin masih sangat pas-pasan.
Ia justru menyebut dampak tidak sejahteranya buruh bisa memicu produktivitas kerja dan kesehatan yang rendah. Hal ini justru menyebabkan kinerja perusahaan tempat buruh bekerja menjadi tidak baik. Tanpa kesejahteraan pekerja, performa perusahaan akan sulit ditingkatkan yang berimbas pada penurunan keuntungan perusahaan.
"Kita tidak tahu kenapa sampai pihak pengusaha keberatan. Pihak perusahaan juga harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja," ujar Robin.
Ia mengatakan seharusnya kenaikan upah buruh masih bisa lebih tinggi lagi dibandingkan ketetapan saat ini.
"Angka upah sebesar Rp 3,1 juta atau bahkan Rp 3,2 juta masih terlalu kecil untuk kebutuhan ekonomi saat ini," tegas Robin.
Diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau sempat menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar 8,61 persen.
Penolakan itu karena penetapan 2023 itu dinilai telah menyalahi aturan.
Ketua Apindo Riau, Wijatmoko menilai penolakan itu karena proses penetapannya dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar menyebut angka kenaikan ini memang dimoderasi tidak terlalu tinggi karena standar pengupahan akan disesuaikan lagi di Upah minimum kabupaten dan kota. (*)


Komentar Via Facebook :