Home / Ekonomi /
Inilah 7 Program Berkah Pajak Daerah Riau 2023, Mulai Penghapusan Denda Hingga Bebas Pajak Progresif
Gubernur Riau Syamsuar. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 Berkah Pajak Daerah Riau lebih Baik. Program ini untuk mempermudah wajib pajak yang menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.
Hal ini disampaikan Gubernur Riau Syamsuar saat sidak ke UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1/2023). Syamsuar berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program tersebut, terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.
“Mari segera manfaatkan 7 berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,”
Adapun 7 Berkah Pajak Daerah Riau lebih Baik tersebut, yaitu;
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
2. Bebas bea dan denda Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
3. Bebas BBNKB Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun atau hanya bayar pokok pajak 3 tahun.
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresif.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai dengan 5 di atas berakhir).
Selain itu, Syamsuar juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada 2022 lalu.
“Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target,” ungkapnya.
Menurut, target tersebut dapat tercapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semua. Untuk itu, pihaknya akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.
Syamsuar menyebut, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak. Sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Ada Pembatasan Usia, Lansia Bisa Berangkat Haji pada Tahun Ini
RiauAkses.com - Kouta haji Indonesia tahun 2023 bertambah menjadi 221.000. Hal ini ditandai denganHati-hati, Akan Ada Sanksi Bagi Pelaku Pemalsuan KTP Pendukung Calon Anggota DPD RI
RiauAkses.com, Pekanbaru - Proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon anggota DewanMegakorupsi Kebun Sawit Duta Palma di Inhu, Hakim Pertanyakan Kerugian Perekonomian Negara Capai Rp 80 Triliun
RiauAkses.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatPemko Pekanbaru Segera Finalkan Sanksi Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan menggelar rapat finalisasiSkenario 'All Jokowi's Men' Bakal Terjadi di Pilpres 2024, Kelompok Ini yang Paling Diuntungkan?
RiauAkses.com, Jakarta - Tak kunjung jelasnya poros koalisi baru pengusung calon presiden dalam







Komentar Via Facebook :